MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres

16 Oktober 2023, 12:04 WIB
Sidang MK di Jakarta, Senin 16 Oktober 2023. MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres /ADITYA PRADANA PUTRA

BANJARNEGARAKU.COM - Semakin dekatnya pendaftaran calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Wapres), hari ini, Senin 16 Oktober 2023. Saat ini pembacaan putusan itu digelar di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat. Sedangkan batas usia calon presiden (Capres) dan wakil presiden (Wapres) akan segera diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

Hal ini diunggah MK dalam laman resminya, agenda sidang akan digelar mulai pada pukul 10.00 WIB. Majelis Hakim setidaknya bakal memutus sebanyak tujuh perkara yang berkaitan dengan batas usia capres dan cawapres tersebut.

Baca Juga: Cara Membuat Media Tanam Aglonema Dijamin Praktis dan Mudah, Cukup 3 Komposisi Ini...

Dilansir banjarnegaraku.com dari PMJ News pada 16 Oktober 2023, Jam 10 Pagi Ini, MK Bacakan Putusan Batas Usia Capres Cawapres.

Dalam perkara ini misalnya, pemohon meminta Majelis Hakim untuk menurunkan batas usia capres-cawapres menjadi 35 tahun dari sebelumnya 40 tahun. Nantinya akan ada sembilan hakim konstitusi yang akan menghadiri sidang pembacaan putusan itu.

“Senin, 16 Oktober 2023, pukul 10.00 WIB,” tulis keterangan MK, Senin 16 Oktober 2023.

Baca Juga: Syaikh Ahmad Mustofa Subhi Al Azhari : Pimpin Salat Istisqa Sebanyak 800 Siswa

Sementara itu, sebanyak 1.992 aparat gabungan bakal dikerahkan di kawasan MK. Personel tersebut merupakan gabungan dari elemen TNI, Polri, dan Pemprov DKI Jakarta.

"Personel yang melaksanakan pengamanan sejumlah 1.992 personel gabungan baik Polda Metro Jaya, Polrestro Jakarta Pusat dan TNI serta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Minggu 15 Oktober 2023.

Baca Juga: Freight Centre: Ide 'Memanusiakan' Truk Trailer dan Sopirnya, Solusi Turunkan Angka Kecelakaan

Trunoyudo mengatakan, untuk rekayasa arus lalu lintas masih bersifat situasional. "Namun kembali lagi kepada seluruh masyarakat agar turut serta menjaga kamseltibcar lantas (keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas," pungkasnya.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler