Rekomendasi Halaqah Ulama MUI Jateng: 16 Pasal yang Dianggap Kontroversial di KUHP Baru

13 November 2023, 11:37 WIB
Prof Nur Khoirin membacakan rekomendasi Halaqah Ulama MUI Provinsi Jawa Tengah : KUHP Baru dan Pasal-Pasal Kontroversial Serta Relevansinya dengan Hukum Islam /Ali A/

 

 

BANJARNEGARAKU.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jateng dan perwakilan pengurus MUI kabupaten dan kota di Jawa Tengah dan sejumlah perwakilan dari perguruan tinggi, Sabtu dan Minggu, 11 dan 12 November 2023 menggelar halaqah terkait Pasal-Pasal Kontroversial KUHP baru dan Relevansinya dengan Hukum Islam di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Pasar Johar Aloon-Aloon Kota Semarang, Sabtu dan Minggu 11 dan 12 November 2023.

Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Jawa Tengah Dr H Eman Sulaeman MH dan wakilnya, Prof Dr H Nur Khoirin YD MAg menyampaikan rekomendasi kegiatan tersebut.

Dua begawan hukum yang juga dosen Fakultas Syari'ah dan Hukum UIN Walisongo Semarang tersebut merangkum Halaqah Ulama MUI Jateng tersebut sekaligus menjadikan sebagai rekomendasi, berikut ini.

Baca Juga: Gelar Deklarasi Pemilu Damai 2024, Kapolri, Panglima TNI Bersama Masyarakat....

Rekomendasi halaqah ulama MUI Jateng dibacakan Prof Dr H Nur Khoirin YD MAg terkait Pasal-Pasal Kontroversial KUHP dan Relevansinya dengan Hukum Islam.

1.Sebelum KUHP baru ini disahkan pada Januari silam, UU Nomor 1 Tahun 2023, menurut catatan Kemenkumham, ada 16 pasal yang dianggap kontroversial.

Seperti kedudukan hukum yang hidup dalam masyarakat (Living Law), pidana mati bersyarat, penyerangan harkat dan martabat Presiden dan Wakil Presiden, penodaan agama, pengguguran kandungan, perzinaan, kohabitasi (kumpul kebo), memiliki kekuatan gaib (santet), dan sebagainya.

Pasal-pasal kontroversial ini, meskipun menurut Prof Barda Nawawi Arief, sudah selesai setelah diundangkan, tetapi dalam pengaturannya masih samar dan bahkan banyak yang tidak sesaui dan bahkan bertentangan dengan nilai-nilai Islam.

Teori atau dasar-dasar yang diikuti oleh KUHP baru ini kebenarannya tidak absolut. Artinya, terus terbuka untuk dikaji dan dievaluasi dari waktu ke waktu untuk dilakukan amandemen agar lebih sempurna.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2026 Timnas Indonesia Senior Bertolak ke Irak, Bidik Peringkat 132 FIFA....

2.Tindak pidana kesusilaan yang diatur dalam KUHP dalam Buku Kedua Bab XV Pasal 406 sampai dengan 427, seperti tentang kesusilaan di muka umum, pornografi, perzinaan, LGBT, perbuatan cabul, minuman yang memabukkan, dan perjudian, yang diatur secara tegas dan jelas dalam syariat Islam, ternyata pengaturan KHUP belum mengadopsi hukum Islam.

Oleh karena itu peran MUI sangat diperlukan guna memberi masukan pemikiran, agar pelaksanaan KUHP nanti tidak menabrak nilai-nilai syariah yang hidup dan ditaati oleh mayoritas masyarakat Indonesia.

3.KUHP baru yang terdiri atas 620 pasal (sangat tebal), yang baru diberlakukan secara efektif pada tahun 2026 nanti, diperlakukan berbagai perangkat hukum yang lain, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, perubahan hukum acaranya, dan sosialisasi yang masif. MUI harus mengawal dan terlibat secara aktif dalam semua proses persiapan dan pelaksanaan KHUP baru.

Baca Juga: Umat Hindari Penggunaan Produk Terafiliasi Israel, Fatwa MUI Beri Rekomendasinya....

Semarang, 12 November 2023
Tim Rekomendasi :
Nur Khoirin YD
Eman Sulaeman

Demikian artikel mengenai rekomendasi Halaqah Ulama MUI Jateng terkait Pasal-Pasal Kontroversial KUHP dan Relevansinya dengan Hukum Islam yang digelar di Hotel Metro Parkview Jl H Agus Salim Kompleks Pasar Johar Aloon-Aloon Kota Semarang, Sabtu dan Minggu 11 dan 12 November 2023.***

Editor: Ali A

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler