Apa Itu Pengawas TPS? Sebentar Lagi Bawaslu Bakal Buka Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara

10 Desember 2023, 14:18 WIB
Apa Itu Pengawas TPS? Bentar Lagi Bawaslu Bakal Buka Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara /Tangkap layar instagram @bawaslu_banjarnegara

BANJARNEGARAKU.COM - Jelang pemilihan umum atau pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) bakal buka rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau Pengawas TPS.

Pengawas TPS ini bakal bertugas di masing-masing TPS saat pelaksanaan atau hari pencoblosan pemilu 2024, pada 14 Februari 2024 mendatang.

Jadi apa itu pengawas TPS? Yuk simak artikel pembahasan berikut ini.

Baca Juga: Pendaftaran KPPS Segera Dibuka! Yuk Intip Berapa Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024

Sebagaimana dikutip banjarnegaraku.com dari laman instagram @bawaslu_banjarnegara, berikut penjelasan mengenai apa itu pengawas TPS dan apa saja wewenangnya.

Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS adalah penyelenggara pemilu di jajaran Bawaslu yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa mengawasi tahapan pemungutan suara dan perhitungan suara di TPS pada hari pencoblosan dengan masa tugas 1 bulan, terhitung 23 hari sebelum hari pemungutan dan 7 hari setelah hari pemungutan. (sumber: Perbawaslu No 1 tahun 2020)

Tugas, wewenang dan kewajiban PTPS

1. Pencegahan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan

2. Pengawasan tahapan pemungutan dan penghitungan surat suara pemilu atau pemilihan

3. Pengawasan pergerakan hasil penghitungan suara

4. Penerimaan laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan, dan

5. Penyampaian laporan dan.atau temuan dugaan pelanggaran pemilu atau pemilihan kepada Panwaslu Kecamatan melalui Panwaslu Kelurahan/Desa/PPL

Nah itu tadi penjelasan mengenai apa itu pengawas TPS dan wewenangnya.***

 

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Bawaslu Banjarnegara

Tags

Terkini

Terpopuler