BANJARNEGARAKU.COM - Komisi Pemilihan Umum atau KPU bakal membuka pendaftaran KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) pada pemilihan umum atau pemilu serentak 2024.
Petugas KPPS ini ditempatkan pada tiap TPS (Tempat Pemungutan Suara), yang akan berlangsung pada pemilu serentak 2024 pada 14 Februari 2024 mendatang.
KPPS memilki tugas untuk melaksanakan pemungutan suara di tiap TPS yang terdiri dari 7 orang. Terdiri atas Ketua merangkap Anggota dan 6 orang lainnya sebagai Anggota.
Lalu, berapa gaji Ketua dan Anggota KPPS? Sesuai dengan Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, gaji KPPS mengalami kenaikan dari Pemilu 2019 yang cukup signifikan. Berikut ini rincian gaji KPPS.
Ketua KPPS: Rp. 1.200.000, sebelumnya Rp. 550.000
Anggota KPPS: Rp. 1.100.000, sebelumnya Rp. 500.000
PAM TPS: Rp. 700.000, sebelumnya Rp. 500.000
Bagi Anda yang berminat, segera persiapkan berkas pendaftaran karena pengumuman pendaftaran akan dibuka pada 11 Desember 2023.