Info Terbaru! Usia Pensiun PNS dan PPPK Diperbarui, Melalui Teken UU No 20 Tahun 2023 Oleh Menpan RB dan DPR

13 Desember 2023, 17:01 WIB
Ilustrasi Gambar Info Terbaru! Usia Pensiun PNS dan PPPK Diperbarui, Melalui Teken UU No 20 Tahun 2023 Oleh Menpan RB dan DPR /

BANJARNEGARAKU.COM - Pemerintah Indonesia, melalui Menpan RB dan DPR secara resmi telah mengesahkan UU No 20 Tahun 2023.

Pengesahan UU No 20 Tahun 2023 ini dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2023 yang lalu.

Salah satu topik menarik dalam UU No 20 Tahun 2023 ini adalah perihal usia pensiun PNS dan PPPK.

Sebelumnya, dalam UU No 5 Tahun 2014, PPPK tidak mendapatkan jaminan pensiun dan hari tua.

Hanya PNS yang berhak menerima jaminan pensiun dan hari tua.

Sehingga, di dalam UU No 5 Tahun 2014 hanya diatur batas usia pensiun PNS, tidak dengan PPPK.

Namun, keajaiban datang melalui UU No 20 Tahun 2023, PPPK kini mendapatkan hak yang sama dalam jaminan pensiun dan hari tua.

Baca Juga: Daftar 65 Daerah Berhasil Cairkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) Triwulan 4 , Terbaru!

Batas usia pensiun PNS dan PPPK dalam UU No 20 Tahun 2023 diatur sama rata.

Hanya saja ada sedikit perubahan, dimana PNS dan PPPK atau yang disebut Pegawai ASN dikategorikan kedalam dua jabatan, Jabatan Manajerial dan Nonmanajerial.

Batas usia pensiun PNS dan PPPK

Batas usia pensiun PNS dan PPPKsesuai jabatan di atas adalah sebagai berikut:

1. Jabatan Manajerial

Batas usia pensiun PNS dan PPPK Jabatan Manajerial adalah 60 tahun bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Utama, Pratama dan Madya.

Sementara, bagi PNS dan PPPK Pejabat Pengawas dan Administrator hanya sampai umur 58 tahun.

2. Jabatan Nonmanajerial

Batas usia pensiun PNS dan PPPK yang menduduki Jabatan Nonmanajerial Pejabat Pelaksana adalah hingga umut 58 tahun.

Sedangkan, bagi Pejabat Fungsional ketentuannya diatur dalam perundang-undangan.

Baca Juga: Ini Dia Tanggal Pencairan Kenaikan Gaji Pensiunan PNS, Akan Dikirim Tanggal...

Demikian informasi terbaru mengenai batas usia pensiun PNS dan PPPK yang diatur dalam UU No 20 Tahun 2023. ***

DISCLAIMER: Artikel ini sudah terbit di klikpendidikan.com dengan judul: Alhamdulillah Usia Pensiun PNS dan PPPK Diperbarui, Menpan RB dan DPR Sudah Teken Melalui UU No 20 Tahun 2023

Editor: Ali A

Sumber: UU No 20 Tahun 2023

Tags

Terkini

Terpopuler