Baca Juga: Akan ada Evaluasi Terkait Konflik Lahan di Desa Wadas, Begini Selengkapnya
"Sedangkan perintah pelaksanaan haji harus dengan fisik di dunia nyata. Begitu juga ibadah umrah harus di alam nyata sebagaimana tuntunan Rasulullah saw. Sebab Ibadah haji itu sifatnya ta’abbudi dan tauqifi," katanya.
Menurutnya, ibadah haji bersifat tetap dan tidak mengalami perubahan tempat dan waktunya.
"Asalnya ibadah itu haram sampai ada tuntunan yang mengajarinya. Maka seorang muslim tidak dapat melakukan ibadah dan haram (dilarang) hukum jika tidak ada tuntunannya dari Rasulullah saw," tuturnya.
Kendati begitu, Cholil Nafis mengatakan bahwa Metaverse berguna untuk interaksi sosial dan transaksi ekonomi secara virtual dengan membuka alam maya sendiri seperti horizon, avatar, dan lain-lain.
"Namun ibadah mahdhal (murni) tidak dapat dipindahkan ke dunia fiksi. Maka haji dan shalat tidak sah dilakukan secara virtual di metaverse," katanya.
Baca Juga: LSM GMBI Datangi RSI Banjarnegara, Bawa Pasien Bibir Sumbing
Berita ini sebelumnya sudah tayang dengan judul Soal Ibadah Haji di Metaverse, MUI Buka Suara di Pikiran-Rakyat.com.***(Ikbal Tawakal/PR.com)