Komando Pasukan Gerak Cepat Pengganti Korps Paskhas TNI AU, Simak Selengkapnya

- 16 Februari 2022, 10:06 WIB
Pasukan Korpaskhas saat melakukan simulasi latihan perang di AWR Pandanangi
Pasukan Korpaskhas saat melakukan simulasi latihan perang di AWR Pandanangi /KABAR LUMAJANG/Rifqi Danwanus

Kemudian pada agenda rapat Koopsudnas, Kasau saat itu mengusulkan perubahan nomenklatur Korps Pasukan Khas atau Paskhas TNI AU menjadi Komando Pasukan Gerak Cepat.

Usulan itu kemudian ditindaklanjuti dalam Peraturan Panglima TNI No. 26 Tahun 2019 tentang Organisasi Tugas Kopasgat.

Peraturan Panglima TNI No. 37 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Tugas dan Jabatan TNI AU, Peraturan Panglima TNI No. 43 Tahun 2019 tentang Struktur Organisasi Tugas di Jajaran TNI AU.

Baca Juga: Kumpulan Link Twibbon Hari Jadi Kota Solo ke 277 Tahun 2022, Lengkap dengan Ucapan dan Cara Penggunaannya

Tiga peraturan panglima itu menginduk pada Peraturan Presiden No. 66 Tahun 2019 tentang Organisasi, Tugas, dan Jabatan di Lingkungan TNI.

Perubahan nomenklatur itu kemudian secara resmi mulai berlaku setelah Surat Keputusan (SK) Panglima TNI Nomor Kep/66/I/2022 diteken oleh Jenderal Andika Perkasa.

Berita ini sebelumnya telah terbit dengan judul Korps Paskhas TNI AU Ganti Nama Jadi Kopasgat di karanganyarnews.com.*** (Abednago Afriadi/karanganyarnews.com)

Halaman:

Editor: Kunto Adhi Prasetyo

Sumber: KARANGANYARNEWS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah