BANJARNEGARAKU - Bareskrim Polri melalui Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus 'Dittipideksus' mulai melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet.
Pemeriksaan terkait kasus dugaan investasi bodong robot trading EA Copet itu dilakukan Penyidik 'Dittipideksus' Bareskrim Polri, sebagai tindak lanjut kepolisian dalam mengungkap perkara tersebut.
Pelapor sekaligus korban, Andreas Pramuji membenarkan pihaknya dipanggil penyidik 'Dittipideksus' Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan sebagai pelapor dalam kasus tersebut pada Kamis, 24 Maret 2022 kemarin.
Baca Juga: Kunci Jawaban Kelas 2 Tema 8 Halaman 21 22, Penggunaan Huruf Kapital dan Tanda Titik
Sebagaimana artikel yang sudah tayang sebelumnya oleh Pikirak-Rakyat.com dengan judul Bareskrim Polri Mulai Periksa Pelapor Kasus Dugaan Investasi Bodong EA Copet.
"Iya hari ini dipanggil di interview sama penyidik," kata Andreans saat dikonfirmasi Pikiran-Rakyat.com, Jumat, 25 Maret 2022.
Andreans menjelaskan, dalam pemanggilan tersebut dirinya dimintai keterangan perihal kronologi kasus hingga menjadi korban dugaan penipuan robot trading EA Copet.
Baca Juga: Bumikan Pancasila dengan Metode Kekinian, BPIP dan Pangdam V Brawijaya Perkuat Kolaborasi
"Kira-kira ada 28 pertanyaan cuma beberapa pertanyaan ada yang dijelaskan secara detail terkait bukti transfer, krobologi dan sebagainya," kata dia.