Vladimir Putin Meledek Amerika Serikat Karena Mengibarkan Bendera Pelangi, Brunei Darussalam Rajam LGBT

- 26 Maret 2022, 12:26 WIB
Bendera pelangi
Bendera pelangi /Chickenonline/Pixabay

BANJARNEGARAKU - Presiden Rusia Vladimir Putin meledek Kedutaan Besar Amerika Serikat di Moskow karena mengibarkan bendera pelangi untuk mendukung hak-hak komunitas LGBT (lesbian, gay, biseksual, dan transgender).

Bendera pelangi selama ini menjadi simbol kebangaan komunitas LGBT. Vladimir Putin mengatakan, pengibaran bendera itu mencerminkan orientasi seksual para staf Kedutaan Besar Amerika Serikat.

Komentar Vladimir Putin itu muncul setelah pemungutan suara referendum nasional terkait reformasi konstitusi.

Baca Juga: Qatar Melarang Masuk LGBT Pada Piala Dunia 2002 dan China Babad Habis LGBT di Platform WeChat

Referendum itu mencakup amandemen yang mengabadikan definisi pernikahan secara khusus sebagai persatuan antara laki-laki dan perempuan.

Vladimir Putin mengatakan langkah Kedutaan Besar Amerika Serikat untuk mengangkat bendera kebanggaan LGBT mengungkapkan sesuatu tentang orang-orang yang bekerja di sana.

"Itu bukan masalah besar. Kami telah membicarakan hal ini berkali-kali dan posisi kami jelas," kata Vladimir Putin.

Vladimir Putin telah berusaha menjauhkan Rusia dari nilai-nilai liberal Barat dan menyatukan negaranya dengan Gereja Ortodoks Rusia.

Baca Juga: Viral, Ini Dia.. Pak Ribut Guru SD yang Trending di Twitter, Simak Ulasan Selengkapnya

"Kami mengesahkan undang-undang yang melarang propaganda homoseksualitas di kalangan anak. Biarkan orang tumbuh dewasa lalu tentukan nasib mereka sendiri," ujar Vladimir Putin seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Reuters, Sabtu 4 Juli 2020.

Sama halnya yang dilakukan kerajaan Brunei Darussalam, Kerajaan Brunei Darussalam menerapkan hukuman cambuk dan rajam hingga mati terhadap homoseksual pada 2019 lalu.

Sebagaimana dikutip banjarnegaraku.com pada pikiran-rakyat, hal ini disampaikan Sultan Hassanal Bolkiah menyerukan ajaran Islam yang "lebih kuat" dengam memberlakukan hukum syariah Islam.

Baca Juga: Gebyar UMKM 2022 Banjarnegara, Wahana Bagi UMKM untuk Semakin Naik Kelas dan Bangkit dari Masa Pandemi

"Saya ingin melihat ajaran Islam di negeri ini semakin kuat," kata Sultan yang telah berkuasa selama 51 tahun itu.

Kerajaan Brunei Darussalam kini mencantumkan hukuman rajam hingga tewas terhadap kaum homoseksual.

Artinya orang-orang yang terlibat dalam perzinaan dan seks sesama jenis akan dilempari batu hingga mati, sesuai dengan interpretasi mereka terhadap hukum Islam alias hukum Syariat.

Baca Juga: Waspada, Hujan Lebat Disertai Petir di Wilayah Jogja Hari Ini

Tanpa menyebutkan hukum rajam yang mulai berlaku, Sultan Brunei menyatakan bahwa negaranya "adil dan bahagia" meski berbagai negara dan komunitas internasional menyampaikan penolakan.

"Siapa pun yang datang ke negara ini akan merasakan pengalaman manis dan menikmati lingkungan yang aman dan penuh harmoni," sambungnya dalam sebuah pidato di Ibu Kota Bandar Seri Begawan.***

 

 

Editor: Kunto Adhi Prasetyo

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah