Jalur Fungsional dioperasikan bagi kendaraan kecil atau golongan I (non bus) dengan batas kecepatan maksimal kendaraan 60 km per jam.
Pengguna jalan dapat masuk melalui akses di KM 76 jalan tol Cipularang arah Jakarta. Setelah melewati Jalur Fungsional sepanjang 8,5 km akan melewati jalan non tol sepanjang 15 km dengan satu-dua lajur setiap arahnya untuk masuk kembali ke jalan tol Jakarta-Cikampek melalui Gerbang Tol Karawang Timur di KM 54.
Baca Juga: Jadwal Nonton dan Harga Tiket Bisokop di Banjarnegara Sabtu 7 Mei 2022, Ada Film KKN di Desa Penari
Dihimbau untuk selalu awas dan berhati-hati karena kondisi jalan yang masih terbatas. Selain itu, patuhi arahan petugas di lapangan serta perambuan yang berlaku, termasuk batas maksimal kendaraan yang diperbolehkan saat melalui Jalur Fungsional.
Serta pastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima dan isi penuh BBM sebelum memasuki Jalur Fungsional.
Atur waktu perjalanan sebelum puncak arus balik, agar perjalanan pulang lebih nyaman.
Demikian artikel Tembus 2.761 Kendaraan Lewati Jalur Fungsional Jalan Tol. Semoga menambah informasi dalam persiapan arus balik lebaran 2022.***