Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Terbaru, Begini Penjelasan Selengkapnya

- 11 Mei 2022, 08:35 WIB
Ilustrasi - Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Terbaru, Begini Penjelasan Selengkapnya
Ilustrasi - Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Terbaru, Begini Penjelasan Selengkapnya /Pexels.com/Thirdman

BANJARNEGARAKU - Mentri Dalam Negeri (Mendagri) terbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru mulai dari tanggal 10 sampai 23 Mei 2022.

Sejak adanya pandemi Covid-19, Pemerintah telah beberapa kali menerbitkan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Ketentuan aturan terbaru Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru ini secara efektif berlaku untuk wilayah Jawa dan Bali maupun luar Jawa dan Bali.

Baca Juga: Seberapa Jawa kah Kamu? Membuat Kalimat dari Kata Dasar dalam Bahasa Jawa 'Bukak' dan Menunjukkan Artinya

Mendagri Terbitkan Aturan PPKM Terbaru yang dilansir banjarnegaraku.com dari laman setkab.go.id, berikut penjelasan selengkapnya.

Pemerintah kembali melanjutkan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang berlaku mulai dari tanggal 10 hingga 23 Mei 2022.

Aturan ini dituangkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) yang ditandatangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada 9 Mei 2022.

Baca Juga: Jabatan Bupati dan Wakil Bupati Banjarnegara Berakhir pada 22 Mei 2022, FRB Akan Gelar 'The PREweweh Day'

Ketentuan mengenai PPKM di Jawa-Bali tertuang dalam Inmendagri Nomor 24 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Sedangkan untuk luar Jawa-Bali diatur dalam Inmendagri Nomor 25 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Sumatra, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

Baca Juga: Tingkatkan Minat Baca, Sebanyak 60 Pelajar Ikuti Lomba Bercerita, Digelar Dinas Arpusda Banyumas

“Perpanjangan PPKM kali ini kita laksanakan serentak untuk seluruh wilayah di Indonesia.

Secara substansi terdapat beberapa penyesuaian di antaranya perubahan jumlah daerah di setiap level PPKM, khususnya menurunnya jumlah daerah di Level 1 dan Level 3, perubahan jam operasional tempat makan yang mulai beroperasi malam hari, serta meniadakan syarat PCR dan antigen untuk beberapa kegiatan di Jawa-Bali,” ungkap Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan (Dirjen Adwil) Kemendagri, Safrizal ZA, dikutip dari laman Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Selasa,10 Mei 2022.

Baca Juga: Kunci Jawaban Ayo Berlatih 2 PAI Kelas 3 SD MI Halaman 173, Siapa yang Pertama Kali Membangun Ka'bah

Safrizal menuturkan, perpanjangan PPKM Jawa-Bali kali ini menunjukkan jumlah daerah yang berada di Level 1 menurun dari 29 daerah menjadi 11 daerah.

Begitu pula dengan daerah di Level 3 menurun dari 2 daerah menjadi 1 daerah. Sebaliknya, jumlah daerah yang berada di Level 2 naik dari 97 daerah menjadi 116 daerah.

Pola yang sama juga terjadi pada perpanjangan PPKM di luar Jawa-Bali. Jumlah daerah di Level 1 menurun dari 131 daerah menjadi 88 daerah. Daerah pada Level 3 juga turut menurun dari 39 daerah menjadi 22 daerah.

Baca Juga: Kunci Jawaban Ayo Berlatih 2 PAI Kelas 3 SD MI Halaman 173, Siapa yang Pertama Kali Membangun Ka'bah

Sedangkan jumlah daerah yang berada di Level 2 mengalami kenaikan dari 216 menjadi 276 daerah.

“Menurunnya jumlah Level 1 di beberapa daerah baik di wilayah Jawa-Bali maupun luar Jawa-Bali menjadi warning bagi kita semua bahwa pandemi ini belum sepenuhnya berakhir, jangan sampai gelombang peningkatan kasus terjadi lagi seperti dua tahun belakangan ini,” tegas Safrizal.

Safrizal menjelaskan, khusus pengaturan PPKM Jawa-Bali, penyesuaian dilakukan pada jam operasional restoran/rumah makan yang mulai beroperasi pada malam hari.

Baca Juga: Seberapa Jawa Koe! Arti Kata Ganda Beserta Contoh Kalimat

Fasilitas tersebut dapat beroperasi hingga pukul 02.00. Adapun kapasitas pengunjung dibatasi hanya 75 persen untuk daerah yang masuk dalam PPKM Level 2.

Namun, bagi daerah yang berada pada PPKM Level 1, dapat melayani konsumen hingga kapasitas 100 persen. Kapasitas tersebut juga berlaku untuk kegiatan resepsi pernikahan, namun dengan ketentuan tidak mengadakan makan di tempat.

Selain itu, dalam perpanjangan PPKM Jawa-Bali, aturan terkait syarat menunjukkan hasil negatif PCR maupun antigen untuk beberapa kegiatan ditiadakan.

Baca Juga: Arti Al Alim, Kunci Jawaban Ayo Berlatih Pendidikan Agama Islam dan Budi Pekerti Kelas 3 SD MI Halaman 123

Hal itu seperti pada pelaksanaan kompetisi olahraga, baik untuk seluruh pemain, ofisial, kru media, staf pendukung, hingga penonton. Namun, seluruhnya tetap dipersyaratkan untuk mendapatkan vaksinasi minimal dosis kedua.

Di lain sisi, Safrizal meminta seluruh pemerintah daerah untuk tetap waspada dengan adanya potensi lonjakan kasus COVID-19 setelah Idulfitri.

“Walaupun kasus masih terpantau stabil, namun kita sadar betul bahwa inkubasi virus ini dapat mencapai 14 hari.

Baca Juga: Kadisparbud Apresiasi Kunjungan Destinasi Wisata Dieng, Sepekan Lebaran Capai 100 Ribu Pengunjung

Oleh karenanya, sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, kami minta kepada seluruh pemerintah daerah terus waspada dan tetap berkonsentrasi untuk mengantisipasi segala kemungkinan, dengan selalu memperkuat testing, tracing, dan treatment dalam pola penanganan pandemi,” pungkas Safrizal.***

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Setkab.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x