Resmi! Presiden Jokowi Longgarkan Kebijakan Penggunaan Masker, Simak Selengkapnya

- 18 Mei 2022, 07:02 WIB
Presiden RI, Jokowi akhirnya melonggarkan kebijakan memakai masker dengan syarat tertentu.
Presiden RI, Jokowi akhirnya melonggarkan kebijakan memakai masker dengan syarat tertentu. /Tangkap Layar/Instagram/@sekretariatkabinet/


BANJARNEGARAKU - Resmi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) longgarkan kebijakan penggunaan masker, ulasan selengkapnya terangkum dalam artikel ini.

Dalam paparan konferensi pers di Istana Kepresidenan pada Selasa, 17 Mei 2022, Presiden Joko Widodo (Jokowi) membuat keputusan pelonggaran penggunaan masker.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) kali ini telah melonggarkan kebijakan dalam penggunaan masker, keputusan pelonggaran penggunaan masker tersebut dilakukan setelah mempertimbangkan berbagai aspek.

Baca Juga: Seberapa Jawa Kamu! Bendho, Arti Kata dan Kalimat Bahasa Jawa

"Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker", ucap Jokowi dikutip PR Depok dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.

Jokowi memperbolehkan masyarakat tidak menggunakan masker ketika berada di luar ruangan atau area terbuka.

"Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan, atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker," ucap Jokowi.

Baca Juga: Seberapa Jawa kah Kamu? Membuat Kalimat dari Kata Dasar dalam Bahasa Jawa 'Dhelik' dan Menunjukkan Artinya

Akan tetapi, hal ini tidak berlaku untuk kegiatan di ruangan tertutup serta transportasi publik.

Selain itu, untuk masyarakat yang masuk kategori rentan, Jokowi tetap menyarankan untuk menggunakan masker.

"Namun untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik tetap harus menggunakan masker," ungkap Jokowi.

Baca Juga: Seberapa Jawa Kamu! Berikut Arti Crigis, Criwis dan Contoh Kalimat Berbahasa Jawa

"Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas," sambungnya.

Kemudian hal ini juga berlaku bagi masyarakat yang sedang mengalami gejala batuk dan pilek, maka dianjurkan memakai masker.

Tak hanya pelonggaran penggunaan masker, Jokowi juga mamaparkan bahwa pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri kini tak perlu lagi melakukan tes swab PCR atau antigen.

Baca Juga: Seberapa Jawa Kamu! Cowek, Berikut Arti dan Contoh Kalimat Berbahasa Jawa

Ketentuan tersebut berlaku bagi orang yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap.

Dislaimer: Artikel ini sebelumnya sudah tayang di depok.pikiran-rakyat.com dengan judul Jokowi Resmi Perbolehkan Masyarakat Lepas Masker di Ruang Terbuka, Ternyata Ini Alasannya.***(Fajar Rahmawan/PRDepok)

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: PR Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x