BPNT akan disalurkan Kemensos melalui PT Pos Indonesia atau Kantor Pos sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Masyarakat yang telah ditetapkan sebagai penerima hanya perlu membawa beberapa berkas ketika hendak melakukan pencairan di Kantor Pos.
Baca Juga: Ini Kata Sekda Jabar Terkait Keberadaan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil yang Masih Berada di Swiss
Cara Cek Penerima
1. Akses cekbansos.kemensos.go.id
2. Isi data wilayah meliputi provinsi, kota/kabupaten, kecamatan, hingga desa/kelurahan
3. Isi juga nama lengkap yang sesuai dengan KTP
4. Ketik ulang delapan huruf kode dengan benar pada kotak yang tersedia
5. Klik 'Cari Data'. Tunggu beberapa saat hingga sistem akan menampilkan hasil pencairan.***