Syarat dan Ketentuan
1. WNI
2. Miskin atau rentan miskin
Baca Juga: Peternak Ayam Telur Banjarnegara Lakukan Pertemuan, Apa yang Dilakukan, Simak Selengkapnya
3. Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)
4. Terdampak pandemi Covid-19
5. Bukan anggota keluarga ASN, TNI, maupun Polri.
Selain lima yang telah disebutkan di atas, masyarakat pun harus terdaftar sebagai Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) agar jadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Baca Juga: Peringati Hari Lanjut Usia Nasional ke 26, Ini yang Dilakukan PPSLU Sudagaran Banyumas
Mekanisme Pencairan