"Ketiga RUU itu adalah RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Selatan, RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Tengah, dan RUU tentang Pembentukan Provinsi Papua Pegunungan," tambahnya.
Baca Juga: Ziarah ke Makam Kuwondogiri Blambangan, Berikut Pesan Kapolres Banjarnegara
Dengan demikian, kini Papua sudah memiliki lima provinsi, yaitu Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Pegunungan.
Ketua DPR RI, Puan Maharani mengatakan pemekaran ini untuk menjamin hak rakyat Papua dan pemerataan pembangunan di Bumi Cenderawasih.
“UU ini menjamin hak sosial dan ekonomi masyarakat Papua terkait pemekaran wilayah yang bertujuan untuk pemerataan dan keadilan pembangunan di Indonesia,” jelasnya, dikutip dari laman DPR RI.
Baca Juga: Dokter Cantik Ini Beberkan Tanda dan Gejala Ulkus Kaki Diabetik, Simak Selengkapnya
Dengan pengesahan itu, maka sah pula ibu kota dari masing-masing provinsi yang sudah disahkan.
Adapun untuk Provinsi Papua Selatan, ibu kotanya berkedudukan di Kabupaten Merauke.
Sementara ibu kota Provinsi Tengah adalah Kabupaten Nabire dan ibu kota Provinsi Papua Pegunungan berkedudukan di Kabupaten Jayawijaya.
Baca Juga: Ulkus Kaki Diabetik Sebaiknya Jangan Dibiarkan! dr Rury: Rawat dengan Baik Agar Tak Diamputasi