Pemerintah Naikan Tarif Listrik, Berikut Rincian Kenaikan Tarif Listrik untuk Tiap Golongan

- 1 Juli 2022, 09:09 WIB
5 Golongan yang Kena Tarif Listrik Naik 2022
5 Golongan yang Kena Tarif Listrik Naik 2022 /Antara Foto/

2. Pelanggan Rumah Tangga (R3) dengan daya 6.600 VA ke atas: dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh

3. Pelanggan Pemerintah (P1) dengan daya 6.600 VA-200 kVA: dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh

4. Pelanggan Pemerintah (P3): dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh

5. Pelanggan Pemerintah (P2) dengan daya di atas 200 kVA: dari Rp1.114,74/kWh menjadi Rp1.522,88/kWh

Baca Juga: Sedulur Papat Limo Pancer, Kakang Kawah Adi Ari-ari, Memahami Makna Asal Usul Manusia, Berikut Selengkapnya

Atau dengan kata lain, kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp111.000/bulan untuk pelanggan R2 dan Rp346.000/bulan untuk pelanggan R3.

Sedangkan untuk pelanggan P1 kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp978.000/bulan dan Rp271.000/bulan untuk pelanggan P3. Kemudian untuk P2, kenaikan rekening rata-rata sebesar Rp38,5 juta/bulan.

Kenaikan ini bisa kembali naik, turun atau minimal tetap dari tahun sebelumnya diungkapkan juga oleh Rida.

 Baca Juga: Hitungan Dasar Hukum Alam Sri, Lungguh, Dunya, Lara, Pati, Begini Selengkapnya

"Ke depan kemungkinannya apabila sektor bisnis dan industri menengah dan besar telah pulih, dimungkinkan tarif tenaga listrik dapat kembali mengalami perubahan naik ataupun turun melihat perkembangan kurs, ICP, inflasi, dan HPB,” ungkap Rida.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x