Pemerintah Naikan Tarif Listrik, Berikut Rincian Kenaikan Tarif Listrik untuk Tiap Golongan

- 1 Juli 2022, 09:09 WIB
5 Golongan yang Kena Tarif Listrik Naik 2022
5 Golongan yang Kena Tarif Listrik Naik 2022 /Antara Foto/

Namun dalam rangka menjaga daya beli masyarakat dan daya saing sektor bisnis dan industri sejak tahun 2017 hingga triwulan II/2022,

Pemerintah memutuskan Tariff Adjustment tidak diterapkan secara otomatis dan ditetapkan tidak berubah meskipun terdapat perubahan kurs, ICP (Indonesian Crude Price), inflasi dan harga batubara dibandingkan dengan yang telah ditetapkan dalam APBN tahun berjalan.

Baca Juga: Ini Tiga Provinsi Baru di Indonesia, Lengkap! Hasil Pemekaran Provinsi Papua, Simak Selengkapnya

“Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik sebesar 33% didominasi oleh biaya bahan bakar, terbesar kedua setelah biaya pembelian tenaga listrik dari swasta sekitar 36%, tuturnya

"sehingga perubahan empat indikator asumsi makro ekonomi tersebut sangat berpengaruh terhadap Biaya Pokok Penyediaan (BPP) tenaga listrik. Pada akhirnya, hal tersebut juga berdampak pada perhitungan Tariff Adjustment," tambah Rida.

Baca Juga: Disperindag Gencar Optimalkan Peran SRG di Jawa Tengah, Berikut Penjelasan Selengkapnya

Penyesuaian tarif listrik diberlakukan kepada golongan pelanggan Rumah Tangga berdaya mulai 3.500 VA ke atas (R2 dan R3) dan golongan Pemerintah (P1, P2, dan P3) yang jumlahnya sekitar 2,5 juta atau 3% dari total pelanggan PT PLN (Persero).
Keseluruhannya adalah golongan pelanggan non subsidi.

Berikut rincian kenaikan tarif listrik per golongan:

1. Pelanggan Rumah Tangga (R2) dengan daya 3.500 VA-5.500 VA: dari Rp1.444,70/kWh menjadi Rp1.699,53/kWh

Baca Juga: Pertamina Data Pembeli BBM Bersubsidi! Beli Pertalite dan Solar Subsidi Tak Wajib Gunakan Aplikasi MyPertamina

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Kabar Priangan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x