Surya Darmadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi datang Memenuhi Panggilan Kejagung, Begini Selengkapnya

- 16 Agustus 2022, 07:14 WIB
 Tersangka dugaan kasus korupsi Surya Darmadi diamankan petugas Kejaksaan/Instagram @jaksapedia
 Tersangka dugaan kasus korupsi Surya Darmadi diamankan petugas Kejaksaan/Instagram @jaksapedia /

BANJARNEGARKU.COM - Surya Darmadi tersangka kasus dugaan korupsi penguasaan lahan sawit datang memenuhi undangan Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin siang, 15 Agustus 2022.

Surya Darmadi memenuhi undangan Kejagung setelah tiga kali pemanggilan Kejagung, atas kasus yang disangkakan.

"Sesuai dengan janji kami bahwa tanggal 15 (Senin), klien kami, Surya Darmadi alias Apeng, sudah memenuhi panggilan; dan hari ini resmi beliau mengikuti semua proses di Kejaksaan maupun di aparat hukum yang lain," kata Kuasa Hukum Surya Darmadi, Juniver Girsang, kepada wartawan di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin.

Baca Juga: Warganet Dibuat Geram atas Video Viral 'Ngutil' Coklat dan Ancaman pada Karyawan Alfamart, Simak Selengkapnya

Kemudian Juniver juga menegaskan tidak benar bahwa kliennya kabur, karena terbukti Surya Darmadi datang ke Kejaksaan Agung Senin ini.

"Ada informasi yang menyatakan bahwa dia selama ini kabur, itu tidak benar. Dengan kehadiran ini membuktikan bahwa klien kami sangat kooperatif," tambahnya.

Sementara, Surya Darmadi datang dari Taipei, China, dan tiba di Indonesia, Senin, sekitar pukul 13.00 WIB.

Baca Juga: Launching Pusat Konsultasi dan Bantuan Hukum 'PKBH', Unimugo Berikan Akses Bantuan Hukum pada Masyarakat

Dan selanjutnya, Darmadi menuju Kejagung untuk menjalani pemeriksaan.

Pemilik Duta Palma Group itu ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penguasaan lahan sawit karena merugikan negara senilai Rp78 triliun.

Sebagaimana dilansir Banjarnegaraku.com dari Antara yang tayang pada Senin, 15 Agustus 2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik telah melayangkan panggilan secara patut kepada Surya Darmadi sebanyak tiga kali.

Baca Juga: Mahasiswa KKN Unsoed Terbaik dapat Hadiah Sepeda dari Wabup Dono, Selengkapnya

Pertama, surat panggilan itu dikirimkan ke kediaman Surya Darmadi di Jalan Bukit Golf Utama PE. 9 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Kedua, surat panggilan dikirimkan ke lantai 22 Kantor Duta Palma Group di Palma Tower di Jalan R.A. Kartini III-S Kavling 6, Pondok Pinang, Jakarta Selatan.

Ketiga, surat panggilan dikirimkan ke apartemen Surya Darmadi di Singapura yang beralamat di 21 Nassim Road # 01-18 Nassim Park Residence. Selain itu, surat pemanggilan juga diumumkan di sejumlah surat kabar.

Baca Juga: Apa Itu Kleptomania? Trending di Twitter, Berikut Penjelasan Lengkap Kleptomania dan Faktor Penyebabnya

Surya Darmadi juga telah ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka pemberi suap dalam kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan tahun 2014.

KPK telah memasukkan Surya Darmadi ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 2019.***

 

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah