6. Melakukan pendampingan PKH melalui mediasi, fasilitasi dan advokasi guna perubahan perilaku KPM PKH.
7. Menyusun laporan pelaksanaan P2K2 kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala.
8. Menyusun laporan pelaksanaan PKH kepada Koordinator Kabupaten/Kota dan Dinas Sosial Kabupaten/Kota secara berkala.
Demikian informasi persyaratan, uraian tugas, dan link pendaftaran rekrutmen pendamping PKH 2022 dari Kemensos.***