BANJARNEGARAKU.COM - Setiap produk darah di Unit Doroh Darah (UDD) Palang Merah Indonesia (PMI) harus dipastikan aman dan terbebas dari empat parameter penyakit Infeksi menular.
Beberapa penyakit menular yang dimaksud diantaranya yakni, HIV, Hepatitis B, Hepatitis C dan sifilis.
Kepala Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Banjarnegara Syarah Mutia Dewi mengatakan, untuk menjamin keamanan darah yang akan ditransfusikan kepada pasien, sampel darah tersebut akan melalui proses uji saring atau beberapa proses terlebih dahulu.
Baca Juga: Nyeri Haid Kerap Dikeluhkan Sebagian Kaum Wanita, Berikut Cara Mengatasinya
"Deteksi Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD) dapat dilakukan terhadap antibodi dan atau antigen," ujarnya.
Lalu apa saja tahapan dalam proses uji saring yang dilakukan untuk mencegah Infeksi Menular Lewat Transfusi Darah (IMLTD).
"Beberapa metode yang dilakukan antara lain Rapid Test, Enzyme Linked Immuno Sorbent Assay (ELISA), Chemilunescence Immuno Assay (ChLIA) dan dapat dilakukan terhadap metode Nucleic Acid Amplification Test (NAT)," lanjutnya.
Baca Juga: Mantap! Ratusan Siswa SMPN1 Bawang Antusias Ikuti Sosialisasi dari Satlantas Polres Banjarnegara
Lebih jauh dia menjelaskan, metode uji saring dengan Rapid Test merupakan tes sederhana untuk penyaringan awal, metode ini hanya untuk pengujian darurat dan digunakan di labolatorium yang lebih kecil.