KPU Bentuk Badan Adhoc, PPK dan PPS Pemilu 2024, Simak Jadwal, Syarat dan Cara Pendaftaran Selengkapnya

- 18 November 2022, 14:54 WIB
Link siakba.kpu.go.id yang merupakan link untuk mendaftar PPK, PPS Pemilu 2024.
Link siakba.kpu.go.id yang merupakan link untuk mendaftar PPK, PPS Pemilu 2024. /tangkapan layar akun siakba.kpu.go.id/

9. Melakukan seleksi tes wawancara untuk calon anggota PPK dan PPS yang telah resmi lulus tes tertulis yang ditetapkan oleh KPU kabupaten/kota setempat.

10. Pengumuman hasil seleksi calon anggota PPK dan PPS.

11. Penetapan anggota PPK dan PPS yang terpilih.

Jumlah anggota PPK yang akan direkrut mencapai 36.330 untuk 7.266 kecamatan se-Indonesia. Sedangkan untuk jumlah anggota PPS yang akan direkrut mencapai 251.295 orang untuk 83.765 desa/kelurahan se-Indonesia.***

 

 

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x