Tahapan Pemilu 2024 Serta Istilah-istilah dalam Pemilihan Umum, Simak Selengkapnya

- 21 November 2022, 06:55 WIB
Tahapan Pemilu 2024 Serta Istilah-istilah dalam Pemilihan Umum, Simak Selengkapnya/ ANTARA
Tahapan Pemilu 2024 Serta Istilah-istilah dalam Pemilihan Umum, Simak Selengkapnya/ ANTARA /


BANJARNEGARAKU.COM - Tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 saat ini sudah memasuki tahapan verifikasi faktual, dimana proses tahapan Pemilu telah dimulai sejak 14 Juni 2022.

Pada artikel ini tersaji lengkap tahapan pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024 serta istilah-istilah yang sering kita dengar pada pemilu, simak selengkapnya.

Diungkapkan M Syarif Sapto W, Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, KPU Banjarneara, saat mengisi sosialisasi pemilu 2024 untuk wartawan media massa dan pegiat media sosial pada Jumat 11 November 2022.

Baca Juga: Bupati Tiwi: Kekompakkan dan Soliditas Anggota KORPRI Harus Terus Dijaga

Untuk tahapan pemilu 2024, telah berlangsung sejak 14 Juni 2022 dan akan berakhir pada 20 Oktober 2024, sesuai PKPU No 3 tahun 2022.

Adapun tahapan pemilu 2024 sesuai PKPU No 3 tahun 2022 adalah sebagai berikut:

-14 Juni 2022 hingga 14 Juni 2024, Perencanaan Program dan Anggaran

-14 Juni 2022 hingga 14 Desember 2023, Penyusunan Peraturan KPU

-14 Oktober 2022 hingga 21 Juni 2023, Pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih

Baca Juga: Melinda Guru SDN 1 Karangturi Dapat hadiah Sepeda Motor Jalan Sehat dan Senam HUT KORPRI

-29 Juli 2022 hingga 13 Desember 2022, Pendafatran dan Verifikasi Peserta Pemilu

-14 Desember 2022 hingga 14 Februari 2022, Penetapan Peserta Pemilu

-14 Oktober 2022 hingga 9 Februari 2023, Penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan

-6 Desember 2022 hingga 25 November 2023, Pencalonan DPD

-24 April 2023 hingga 25 November 2023, Pencalonan anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota

-06 Desember 2022 hingga 11 November 2023, Pencalonan Anggota DPR,DPD,DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota Serta Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

Baca Juga: Keren! Baperlitbang Banjarnegara Luncurkan Aplikasi Idekraf, Dongkrak Perkembangan Ekonomi Kreatif

-19 Oktober 2023 hingga 25 November 2023, Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden

-28 November 2023 hingga 10 Februari 2024, masa Kampanye Pemilu

-11 Februari 2024 hingga 13 Februari 2024, Masa Tenang

-14 Februari 2024 hingga 15 Februari 2024, Pemungutan dan Penghitungan Suara

-15 Februari 2024 hingga 20 Maret 2024, Rekapitulasi Hasil Perhitungan Suara

-disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD kabupaten/kota, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD kabupaten/kota

-disesuaikan dengan akhir masa jabatan masing-masing anggota DPRD provinsi, Pengucapan Sumpah/Janji DPRD provinsi

-1 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji DPR dan DPD

-20 Oktober 2024, Pengucapan Sumpah/Janji Presiden dan Wakil Presiden

Baca Juga: Siapa Sih..? Dokter Richard Lee yang Lagi Berseteru dengan Kartika Putri, Simak Profilnya Selengkapnya

Adapun istilah-istilah dalam Pemilihan Umum yang sering kita dengar, berikut arti dari masing-masing istilah tersebut bersumber dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, yakni:

-Badan Adhoc adalah anggota dan sekretariat Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), anggota dan sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih/Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP/Pantarlih), Panitia Pemutakhiran Data Pemilih Luar Negeri (Pantarlih LN) dan Petugas Ketertiban Tempat Pemungutan Suara dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan.

-PPK: Panitia Pemilihan Kecamatan adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain.

Baca Juga: Pemdes Bojongsari Luncurkan Pelayanan Masyarakat Jemput Bola

-PPS: Panitia Pemungutan Suara adalah panitia yang dibentuk oleh KPU Kabupaten/Kota untuk menyelenggarakan Pemilu dan Pemilihan di tingkat Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain.

-KPPS: Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara adalah kelompok yang dibentuk oleh PPS untuk melaksanakan pemungutan suara di TPS.

Adapun tugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), bersumber dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:

1. Melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan Pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota;

2. Menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU Kabupaten/Kota;

Baca Juga: Fantastis! Janda Baru di Jateng tercatat ada 59.268 Orang, Biang Keladinya Karena WIL dan PIL

3. Melakukan dan mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu anggota DPR, anggota DPD, Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPRD Provinsi, serta anggota DPRD Kabupaten/Kota di Kecamatan yang bersangkutan berdasarkan berita acara hasil penghitungan suara di TPS dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu;

4. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

5. Melakasanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPK kepada masyarakat;

6. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Amalkan! Doa dan Dzikir Setelah Sholat Subuh dan Maghrib, Sebanyak 100 Kali, Allah Kabulkan 30 Hajat Dunia

Adapun tugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), bersumber dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:

1. Mengumumkan daftar pemilih sementara;

2. Menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara;

3. Melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara;

4. Mengumumkan daftar pemilih tetap dan melaporkan kepada KPU Kabupaten/Kota melalui PPK;

5. Melaksanakan semua tahapan penyelanggaraan Pemilu di tingkat Kelurahan/Desa atau yang disebut dengan nama lain yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK;

Baca Juga: Allah SWT Benci Waktu yang Dibuang Percumah, Ustadz Khalid Basalamah Menjelaskan Secara Gamblang

6. Mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya;

7. Menyampaikan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS kepada PPK;

8. Melakukan evaluasi dan membuat laporan setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah kerjanya;

9. Melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan Pemilu dan/atau yang berkaitan dengan tugas dan wewenang PPS kepada masyarakat;

10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan PPK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

11. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Roro Hendarti Terima Penghargaan Nugra Jasa Dharma Pustaloka dari Perpusnas RI

Adapun tugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS), bersumber dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:

1. Mengumumkan daftar pemilih tetap di TPS;

2. Menyerahkan daftar pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu yang hadir dan pengawas TPS dan dalam hal peserta Pemilu tidak memiliki saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu;

3. Melakasanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS;

4. Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara dan wajib menyerahkan kepada saksi peserta Pemilu, pengawas TPS, PPS, dan PPK melalui PPS;

Baca Juga: Warga Desa Lengkong Temui Pj Bupati Banjarnegara, Buntut Kades Lakukan Asusila

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

6. Menyampaikan surat pemberitahuan kepada pemilih sesuai dengan daftar pemilih tetap untuk menggunakan hak pilihnya di TPS; dan

7. Melaksanakan tugas lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Muhammadiyah Purbalingga Tetap Berkomitmen dan Berkontribusi Bagi Semua Umat

Apa itu Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), adalah petugas yang dibentuk oleh PPS untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan pemilihan.

Sedangkan tugas Pantarlih bersumber dari Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022 yakni:

1. Membantu KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melakukan penyusunan daftar pemilih dan pemutakhiran data pemilih;

2. Melaksanakan pencocokan dan penelitian data pemilih;

3. Memberikan tanda bukti terdaftar kepada pemilih;

4. Menyampaikan hasil pencocokan dan penelitian kepada PPS; dan

5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Demikian informasi mengenai tahapan Pemilu 2024 serta istilah-istilah dalam Pemilihan Umum, semoga bermanfaat.***

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x