Daniel & Bekka (2000) dalam tulisannya The Environmental Impact of Highway Congestion Pricing, Road Pricing adalah pengenaan biaya secara langsung terhadap pengguna jalan karena melewati ruas jalan tertentu.
Ada Complete Road Pricing dikenakan pada seluruh jalan besar (highway) pada suatu daerah atau regional tertentu.
Ada juga Partial Road Pricing, yaitu jalan berbayar yang hanya dikenakan jika kendaraan melewati ruas jalan tertentu
"Pungutan ERP bukan Pajak tetapi Retribusi," jelas Djoko.
Pajak adalah pungutan wajib yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan oleh negara, namun setelah melakukan pembayaran atas kewajiban pajaknya.
Pembayar pajak tidak mendapatkan balas jasa atau kontra prestasi secara langsung.
Pajak-pajak seperti pajak kendaraan bermotor, PPH, PPN dikumpulkan terlebih dahulu untuk kemudian digunakan membiayai berbagai macam keperluan publik, seperti jalan, sekolah, rumah sakit, tempat ibadah, dan ruang publik.
Retribusi adalah pungutan yang dikenakan kepada masyarakat yang menggunakan fasilitas yang disediakan oleh negara, berbeda dengan pajak maka Pembayar Retribusi mendapatkan kontra prestasi langsung dari apa yang dibayarnya.
Baca Juga: TP PKK Ikut Andil Dalam Wujudkan Keberhasilan Negara
Misalnya, membayar retribusi parkir maka orang tersebut berhak memarkir kendaraannya pada ruang parkir yang tersedia.