Baca Juga: 7 Cara Agar Terang Kuburmu, Begini Caranya...
2. Banyaknya subjek yang harus diawasi
Sebagai gambaran, pada Pemilu 2019 terdapat total 237.605 calon anggota legislatif yang berkompetisi, ditambah tim kampanyenya serta subjek lain yang dilarang lakukan hal tertentu dalam UU Pemilu.
3. Berkembangnya pelanggaran
Pada setiap pelaksanaan Pemilu kerap berkembang praktik atau pola pelanggaran Pemilu, yang perlu diwaspadai khususnya pelanggaran bersifat terstruktur, sistematis dan massif.
4. Keterbatasan jumlah pengawas Pemilu
Selain keanggotaan di pusat, provinsi dan Kabupaten/Kota, terdapat 3 per Kecamatan, 1 per Kelurahan/Desa dan 1 orang per TPS.
Jumlah tersebut tidak sebanding dengan luas wilayah, banyaknya subjek yang diawasi dan terus berkembangnya pelanggaran.
Baca Juga: Rasululloh Teladan Kita, Ini Sikap Terbaik yang perlu Ditiru
5. Mempersempit ruang kecurangan