1. Tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun dan belum pernah kawin pada hari pemungutan suara.
2. Mencoret pemilih yang memenuhi syarat.
3. Pantartlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa door to door secara langsung kepada pemilih.
4. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit.
5. Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung, baik karena alasan kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan pemilih di wilayah kerjanya, atau alasan lainnya.
6. Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan Coklit.
7. Tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat melalui telepon, media sosial, pusat panggilan atau laman resmi.
8. Coklit dilaksanakan tidak tepat waktu.
9. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit.