Pantarlih Mulai Bertugas! Coklit Data Pemilih pada Pemilu 2024, Bawaslu Ingatkan 10 Potensi Kerawanan

- 12 Februari 2023, 21:23 WIB
ilustrasi Bawaslu.
ilustrasi Bawaslu. /


BANJARNEGARAKU.COM - Apa itu Coklit? Coklit Pemilu adalah singkatan dari Pencocokan dan Penelitian dalam pelaksanaan Pemilihan Umum.

Kegiatan Coklit dalam Pemilu adalah dengan cara mendatangi Pemilih secara langsung. Pantarlih harus berkordinasi dengan RT atau RW sebelum mendatangi pemilih.

Hal ini diatur berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2017.

Baca Juga: Apa Itu Coklit dalam Pemilu? Ini yang Disampaikan Komisioner Bawaslu kepada Anggota PPK se-Banjarnegara

Sebagaimana diketahui, tahapan Pemilu serentak 2024 saat ini sedang berlangsung, dimana tahapan Coklit dan Pantarlih dijadwalkan pada tanggal 12 Februari 2023 hingga 14 Maret 2023.

Petugas Pemuktahiran Data Pemilih (Pantarlih) mulai melakukan Pencocokan dan Penelitian (Coklit) Data Pemilih.

Tahapan Coklit berlangsung mulai hari ini, Minggu 12 Februari hingga 14 Maret 2023.

Sebagai upaya pencegahan pelanggaran, Bawaslu telah menganalisis dan mengidentifikasi 10 potensi kerawanan pada Coklit Data Pemilih tersebut.

Baca Juga: Gratis! Ini Link Twibbon Siap Awasi Coklit Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara Memasangnya

Adapun 10 potensi kerawanan berdasarkan analisis Bawaslu dikutip banjarnegaraku.com dari intagram @bawasluri Minggu, 12 Februari 2023 diantaranya;

1. Tidak mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat, seperti pemilih yang telah meninggal dunia, pemilih ganda, berubah status dari sipil menjadi TNI/Polri, belum genap 17 tahun dan belum pernah kawin pada hari pemungutan suara.

2. Mencoret pemilih yang memenuhi syarat.

3. Pantartlih melakukan Coklit menggunakan sarana teknologi informasi tanpa door to door secara langsung kepada pemilih.

4. Pantarlih tidak memakai dan membawa perlengkapan pada saat Coklit.

Baca Juga: Link Download Twibbon Sukseskan Coklit Pemilu 2024, Bisa Diupload di Medsos! Berikut Cara Memasangnya

5. Pantarlih tidak mendatangi Pemilih secara langsung, baik karena alasan kesehatan, menganggap mengetahui keberadaan pemilih di wilayah kerjanya, atau alasan lainnya.

6. Pantarlih menggunakan jasa pihak lain dalam melakukan Coklit.

7. Tidak menindaklanjuti masukan atau tanggapan masyarakat melalui telepon, media sosial, pusat panggilan atau laman resmi.

8. Coklit dilaksanakan tidak tepat waktu.

9. Pantarlih tidak menempelkan stiker Coklit untuk setiap 1 (satu) Kepala Keluarga setelah melakukan Coklit.

10. Pantartlih tidak menindaklanjuti rekomendasi pengawas Pemilu.

demikian informasi mengenai 10 potensi kerawanan pada Coklit Data Pemilih berdasarkan analisis Bawaslu.***

Editor: Dimas D. Pradikta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x