Baca Juga: Rajin Sholat di Waktu Subuh Ada Manfaatnya, Baik Fisik dan Mental Jadi Aman, Simak Selengkapnya...
"Harapan saya sebetulnya kita harus beranilah mengungkapkan kasus-kasus yang besar yang menarik perhatian masyarakat, yang bisa dirasakan oleh masyarakat manfaatnya dan untuk ini ya saya nggak tahu ya mungkin apakah SDM kita yang kurang kualitasnya ya saya juga nggak tahu ya," kata Tumpak.
Fokus pada OTT
Lebih jauh Boyamin menambahkan, kekalahan KPK (sulit menangkap ikan besar atau big fish) dibanding Kejaksaan Agung karena selama ini KPK fokus pada OTT.
"KPK fokus pada Pasal 5 tentang suap, Pasal 11 tentang Gratifikasi, dan Pasal 12 tentang Penerimaan hadiah dan pemerasan," ujarnya.
Kalau hanya fokus OTT, lanjut Boyamin, maka KPK akan terbiasa dimudahkan dalam proses hukum. KPK membuat bukti, mengincar orang. "Tapi ngincer orang kalau tidak ada uangnya kan tidak ada bukti," tambahnya.
Menurutnya, hal itu beda dengan apa yang dilakukan Kejaksaan Agung yang selama ini selalu fokus pada Pasal 2 dan 3 UU tentang Pemberantasan Korupsi (Pasal 2 perbuatan melawan hukum dan Pasal 3 tentang perbuatan penyalahgunaan wewenang).
"Kalau Pasal 2 dan Pasal 3 ini harus mencari bukti dan menemukan bukti. Korupsinya sudah terjadi atau tengah berlangsung. Mungkin lima tahun lalu hingga saat ini," papar Boyamin.