THR Karyawan 2023 Ini Cara Menghitung, Aturan dan Batas Waktu Pemberian THR Menurut Menaker

- 30 Maret 2023, 08:59 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. THR Karyawan 2023 Ini Cara Menghitung, Aturan dan Batas Waktu Pemberian THR Menurut Menaker
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. THR Karyawan 2023 Ini Cara Menghitung, Aturan dan Batas Waktu Pemberian THR Menurut Menaker /Istimewa/Telusur

- Karyawan berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.

- Karyawan yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.

Baca Juga: Jadwal Tarawih Keliling Forkopimda dan OPD Pemkab Banjarnegara Ramadhan 1444 H, Kamis 30 Maret 2023

Aturan dan Cara Menghitung THR Karyawan 2023

Berikut aturan dan cara mengitung THR Karyawan 2023 dikutip dari Instagram @kemanker, selengkapnya.

Bagi Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih

Besaran THR yang akan diterima adalah sama dengan satu bulan upah. Perhitungan upah satu bulan adalah sebagai berikut.

Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.

Baca Juga: Terbaru! Ini Lokasi Samsat Keliling Banjarnegara Kamis 30 Maret 2023, Ada 3 Lokasi.. Berikut Jadwal Lengkapnya

Bagi Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x