- Karyawan berdasarkan PKWTT yang diPHK oleh pengusaha terhitung sejak H-30 hari sebelum hari raya keagamaan.
- Karyawan yang dipindahkan ke perusahaan lain dengan masa kerja berlanjut, apabila dari perusahaan lama belum mendapatkan THR.
Baca Juga: Jadwal Tarawih Keliling Forkopimda dan OPD Pemkab Banjarnegara Ramadhan 1444 H, Kamis 30 Maret 2023
Aturan dan Cara Menghitung THR Karyawan 2023
Berikut aturan dan cara mengitung THR Karyawan 2023 dikutip dari Instagram @kemanker, selengkapnya.
Bagi Karyawan dengan masa kerja 12 bulan atau lebih
Besaran THR yang akan diterima adalah sama dengan satu bulan upah. Perhitungan upah satu bulan adalah sebagai berikut.
Upah tanpa tunjangan yang merupakan upah bersih atau upah pokok termasuk tunjangan tetap.
Bagi Karyawan dengan masa kerja kurang dari 12 bulan