Besaran THK yang akan diterima karyawan dengan kriteria ini dihitung secara proporsional dengan rumus sebagai berikut.
Masa kerja / 12 x 1 bulan upah
Sebagai catatan, perusahaan juga bisa memberikan THR berdasarkan nominal yang telah ditetapkan perusahaan dan lebih tinggi dibandingkan THR yang telah diatur pemerintah.
Jadwal Pemberian THR
Dilansir dari setkab.go.id, Menaker mengatakan THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida Fauziyah pada Selasa 28 Maret 2023, dikutip dari setkab.go.id.
Demikian informasi cara menghitung THR Karyawan 2023 lengkap dengan aturan pemberian, jadwal penyaluran dan siapa saja yang berhak menerima menurut Menaker.***