THR Karyawan 2023 Ini Cara Menghitung, Aturan dan Batas Waktu Pemberian THR Menurut Menaker

- 30 Maret 2023, 08:59 WIB
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. THR Karyawan 2023 Ini Cara Menghitung, Aturan dan Batas Waktu Pemberian THR Menurut Menaker
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan. THR Karyawan 2023 Ini Cara Menghitung, Aturan dan Batas Waktu Pemberian THR Menurut Menaker /Istimewa/Telusur

Besaran THK yang akan diterima karyawan dengan kriteria ini dihitung secara proporsional dengan rumus sebagai berikut.

Masa kerja / 12 x 1 bulan upah

Sebagai catatan, perusahaan juga bisa memberikan THR berdasarkan nominal yang telah ditetapkan perusahaan dan lebih tinggi dibandingkan THR yang telah diatur pemerintah.

Jadwal Pemberian THR

Dilansir dari setkab.go.id, Menaker mengatakan THR Keagamaan wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Baca Juga: Lebaran Tahun Ini bagi Masyarakat Sulawesi Selatan Akan Terasa Beda, Djoko Setijowarno: Ini Alasannya...

"THR Keagamaan ini harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil," kata Ida Fauziyah pada Selasa 28 Maret 2023, dikutip dari setkab.go.id.

Demikian informasi cara menghitung THR Karyawan 2023 lengkap dengan aturan pemberian, jadwal penyaluran dan siapa saja yang berhak menerima menurut Menaker.***

Halaman:

Editor: Nowo Sarwidi, S.Pd

Sumber: Berita DIY


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x