BANJARNEGARAKU.COM - Inilah babak baru imbas skandal penganiayaan terhadap mahasiswa di Sumatera Utara. Seorang AKBP Achiruddin Hasibuan yang merupakan ayah pelaku penganiayaan, dinyatakan melanggar etik dan dipecat dari Kepolisian.
Tak tanggung-tanggung tidak hanya dipecat, AKBP Achiruddin Hasibuan juga ditetapkan sebagai tersangka. Dalam kasus itu, Achiruddin Hasibuan ikut terlibat dengan membiarkan sang anak menghajar korban Ken Admiral.
Baca Juga: Ikal Pemain Film Laskar Pelangi Ditetapkan Sebagai Tersangka, Akibat Terlibat Kasus Penipuan
Dilansir Banjarnegaraku.com dari MataBangka.com pada 3 Mei 2023, Skandal Anak Polisi Aniaya Mahasiswa, AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Jadi Tersangka.
Setelah AKBP Achiruddin Hasibuan menjalani sidang etik, dia dipecat melalui mekanisme Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). AKBP Achiruddin Hasibuan terbukti melanggar kode etik Polri terkait perilaku yang membiarkan tersangka Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.
"Seharusnya dia bisa menyelesaikan dan mampu melerai kejadian tersebut," ucap Kepala Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak di Medan, Selasa, 2 Mei 2023 malam.
Baca Juga: Bupati Tiwi Beri Santunan Guru Honorer, Korban Kebakaran Rumah
"Akan tetapi, dari fakta pada pemeriksaan sidang kode etik, (AKBP Achiruddin Hasibuan) hanya melihat, tidak dilakukan apa yang seharusnya dan sepantasnya dilakukan," ujarnya menambahkan.
Berdasarkan pertimbangan itu, Propam Polda Sumut memutuskan bahwa prilaku AKBP Achiruddin Hasibuan melanggar kode etik profesi Polri.