AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Jadi Tersangka, Imbas dari Skandal Anak Aniaya Mahasiswa

- 3 Mei 2023, 14:20 WIB
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Jadi Tersangka, Imbas dari Skandal Anak Aniaya Mahasiswa
AKBP Achiruddin Hasibuan Dipecat dan Jadi Tersangka, Imbas dari Skandal Anak Aniaya Mahasiswa /Antaranews/Medan Satu

"Pasal yang dikenakan dan diterapkan dan terbukti adalah Pasal 5, 8, 12 dan 13 Perpol No 7 Tahun 2022. Sanksi itu melanggar etika kepribadian, etika kelembagaan dan kemasyarakatan.

Baca Juga: Terbaru! Pemilu 2024 Bakal Seru Diikuti 4 Capres, Siapa Saja Mereka? Berikut Profilnya...

Tiga etika itu dilanggar sehingga majelis komisi kode etik memutuskan pada saudara AH untuk diberlakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH)," tutur RZ Panca Putra Simanjuntak.

Dia mengatakan, hukuman tersebut sebagai bentuk keseriusan karena sidang kode etik membuktikan fakta itu dalam sidang kode etik tersebut.

Ditetapkan jadi Tersangka

Selain melakukan pemecatan, Polda Sumut juga menetapkan AKBP Achiruddin Hasibuan sebagai tersangka. Hal itu adalah karena dia diduga membiarkan anaknya, Aditya Hasibuan melakukan penganiayaan terhadap Ken Admiral.

Baca Juga: Jokowi Berpesan untuk Prabowo Lepas Bertemu di Istana, 6 Ketum Parpol Bertemu, NasDem Kemana?

"Hari ini juga ditetapkan terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin Hasibuan) sebagai tersangka," ucap Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa, 2 Mei 2023 malam.

Dia mengatakan, AKBP Achiruddin Hasibuan telah melakukan pembiaran terhadap anaknya dalam melakukan penganiayaan, padahal dia berada di lokasi kejadian. Dalam kasus tersebut, AKBP Achiruddin Hasibuan dijerat Pasal 304, 55, atau 56 KUHPidana.

"Karena keberadaan (AKBP Achiruddin Hasibuan) pada saat kejadian tersebut, baik itu turut serta melakukan ataupun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu," ujar RZ Panca Putra Simanjuntak.

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Mata Bandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x