Kerahkan Ratusan Personel, Satpol PP DKI Jakarta Bongkar Ruko yang Langgar Peraturan di Pluit

- 25 Mei 2023, 10:22 WIB
Kerahkan Ratusan Personel, Satpol PP DKI Jakarta Bongkar ruko yang Langgar Peraturan di Pluit
Kerahkan Ratusan Personel, Satpol PP DKI Jakarta Bongkar ruko yang Langgar Peraturan di Pluit /

BANJARNEGARAKU.COM - Sejumlah 200 personel Satpol PP DKI Jakarta dikerahkan untuk membongkar ruko yang melanggar peraturanuii di wilayah Pluit Jakarta Utara. Petugas membongkar ruko yang melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 guna mengembalikan fungsi jalan dan saluran air berdasarkan dengan IMB (Izin Mendirikan Bangunan).

 

"Ya (ruko di kawasan) Pluit tadi sudah kita lakukan eksekusi untuk pengembalian fungsi. Yang harusnya jadi fungsi jalan, ya balik lagi fungsi jalan, yang menjadi fungsi saluran, jadi saluran," kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) DKI Jakarta, Arifin dikutip Banjarnegaraku.com dari Antara.

Baca Juga: Harga Emas Jatuh, Dolar AS Kian Perkasa, Pasar Menunggu Hasil Negosiasi Krisis Utang AS

Tujuan dari pembongkaran ini merupakan untuk pengembalian fungsi dari tanah yang digunakan untuk mendirikan bangunan tanpa izin.

Baca Juga: Wajib Tahu Para Pengguna KRL, KA Cepat! Gapeka 2023 Diberlakukan 1 Juni, Kereta Cepat Perjalanan Singkat

Arifin mengatakan bahwa pihaknya telah memberikan tenggat waktu dan sudah terlewati. Sehingga pihaknya melakukan eksekusi, dengan harapan pemilik ruko dapat memfungsikan seperti semula jalanan serta saluran air.

 

"Kami Satpol PP dari tingkat kota dan provinsi menanggapi permasalahan yang berkaitan dengan keberadaan ruko-ruko di tempat ini (Blok Z4 Utara Pluit Karang Niaga mendapatkan rekomtek pada 17 Mei untuk membongkar paksa," ujarnya.

Baca Juga: Mensos Risma Pastikan Tak Pernah Berikan Bansos Beras, Sesuai Arahan dari Jokowi

Sebelum melaksanakan pembongkaran, petugas melakukan sosialisasi hingga 23 Mei 2023 kepada para pemilik ruko agar membongkar sendiri bangunan miliknya.

Dan pada 24 Mei 2023, Satpol PP beserta Suku Dinas Sumber Daya Air dan Dinas lainnya membongkar sekiranya 22 ruko yang melanggar aturan.***

Editor: Ali A

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x