Uganda Berlakukan Undang-Undang Anti-LGBT dengan Ancaman Terberat Hukuman Mati

- 30 Mei 2023, 04:57 WIB
 Presiden Uganda Yoweri Museveni.
Presiden Uganda Yoweri Museveni. /REUTERS/Abubaker Lubowa/

Dominic Arnall, kepala eksekutif Open For Business, sebuah koalisi perusahaan yang mencakup Google (GOOGL.O) dan Microsoft (MSFT.O) , mengatakan grup tersebut sangat kecewa dan undang-undang tersebut bertentangan dengan kepentingan ekonomi Uganda.

Badan hak asasi manusia PBB menyatakan dirinya "terkejut".

Langkah Uganda dapat mendorong anggota parlemen di negara tetangga Kenya dan Tanzania mencari tindakan serupa.

"Betapa hebatnya pemimpin kita di Afrika!" tweeted George Kaluma, seorang anggota parlemen Kenya yang mengajukan RUU anti-LGBTQ pada bulan April.

"Kenya mengikuti Anda dalam upaya menyelamatkan umat manusia."

Dimasukkannya hukuman mati untuk pelanggaran seperti menularkan HIV telah menimbulkan kemarahan internasional.

Undang-undang Uganda yang ada menyerukan hukuman maksimal 10 tahun penjara karena sengaja menularkan HIV dan tidak berlaku ketika orang yang tertular infeksi tersebut mengetahui status HIV pasangan seksualnya.

Sebaliknya, undang-undang baru tidak membedakan antara penularan yang disengaja dan tidak disengaja dan tidak ada pengecualian berdasarkan kesadaran akan status HIV.

Versi RUU yang diubah, yang diadopsi awal bulan ini setelah Museveni mengembalikannya ke parlemen, menetapkan bahwa hanya mengidentifikasi sebagai LGBTQ bukanlah kejahatan dan merevisi langkah yang mewajibkan orang untuk melaporkan aktivitas homoseksual hanya mewajibkan pelaporan ketika seorang anak terlibat.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x