Uganda Berlakukan Undang-Undang Anti-LGBT dengan Ancaman Terberat Hukuman Mati

- 30 Mei 2023, 04:57 WIB
 Presiden Uganda Yoweri Museveni.
Presiden Uganda Yoweri Museveni. /REUTERS/Abubaker Lubowa/

Baca Juga: Rusia Lepaskan Serangan Drone Terbesar di Ibu kota Ukraina Menjelang Perayaan Kyiv Day

LGBTQ Uganda menyebut perubahan itu tidak berguna, mengatakan penegakan hukum secara teratur melebihi otoritas hukumnya untuk melecehkan mereka. Mereka mengatakan pengesahan RUU pada bulan Maret memicu gelombang penangkapan, penggusuran, dan serangan massa.

Masalah ini sudah berlangsung lama di Uganda.

Undang-undang anti-LGBTQ tahun 2014 yang tidak terlalu ketat dibatalkan oleh pengadilan Uganda atas dasar prosedural, setelah pemerintah Barat pada awalnya menangguhkan beberapa bantuan, memberlakukan pembatasan visa, dan membatasi kerja sama keamanan.

Pada tahun 2009, RUU yang dijuluki "bunuh kaum gay" karena pada awalnya mengusulkan eksekusi homoseksual diperkenalkan setelah konferensi di Kampala menarik perwakilan dari Amerika Serikat termasuk evangelis anti-gay terkemuka Scott Lively.

Selain kampanye agama, sikap anti-LGBTQ di Afrika juga berakar pada era kolonial, termasuk pasal anti-sodomi dalam hukum pidana Inggris. Pada saat Inggris melegalkan tindakan sesama jenis pada tahun 1967, banyak bekas koloni yang merdeka dan tidak mewarisi perubahan hukum tersebut.

Baca Juga: Rusia Klaim Rebut Kota Bakhmut, Ukraina Tegaskan Pertempuran Terus Berlanjut

"Untuk mengurangi setiap jenis manusia, terlepas dari seksualitas mereka, menjadi hukuman mati berdasarkan siapa yang mereka identifikasi dan bagaimana mereka memilih untuk menjalani hidup mereka adalah sesuatu yang kita semua harus merasa sangat malu sebagai sebuah benua," kata pembuat film Lerato.***

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x