Jadi Terdakwa Kasus Dokumen Rahasia Negara, Donald Trump Terancam 20 Tahun Penjara

- 14 Juni 2023, 08:23 WIB
Mantan Presiden AS Donald Trump dalam sidang di Pengadilan Amerika Serikat, Selasa 13 Juni 2023.
Mantan Presiden AS Donald Trump dalam sidang di Pengadilan Amerika Serikat, Selasa 13 Juni 2023. / REUTERS/Marco Bello/

 

BANJARNEGARAKU.COM - Mantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump menjalani sidang di pengadilan federal di Miami, pada Selasa 13 Juni 2023.

Donald Trump menjadi terdakwa atas tuduhan pidana federal bahwa dia secara tidak sah menyimpan dokumen rahasia keamanan nasional ketika dia meninggalkan jabatannya dan berbohong kepada pejabat yang berusaha mendapatkan kembali dokumen tersebut.

Trump menghadapi dakwaan yang mencakup pelanggaran Undang-Undang Spionase, yang mengkriminalisasi kepemilikan informasi pertahanan tanpa izin, dan konspirasi untuk menghalangi keadilan, yang diancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. Itu adalah hukuman maksimum yang dia hadapi, karena dia akan menjalani hukuman apapun secara bersamaan jika terbukti bersalah.

 

Namun dalam sidang perdana kasus dokumen rahasia negara itu, Trump di hadapan Hakim AS Jonathan Goodman, mengaku tidak bersalah. Trump bersama kuasa hukumnya telah menyiapkan perlawanan hukum sebagai pembelaan bahwa dia tidak bersalah.

Baca Juga: AS Selamat dari Ancaman Gagal Bayar Utang, Joe Biden Bersorak: Ini Kemenangan Besar bagi Rakyat!

Dilansir Banjarnegaraku.com dari Reuters, Rabu 14 Juni 2023, dalam kasus tersebut Trump tidak ditahan, dan dalam beberapa bulan mendatang dia tetap akan berkampanye untuk memenangkan kembali kursi kepresidenan dalam Pemilihan Presiden AS pada November 2024.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Reuters


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x