Turis dari 159 Negara yang Berkunjung ke Indonesia Harus Urus Visa Dahulu, Ini Penjelasannya...

- 22 Juni 2023, 18:54 WIB
Ilustrasi kedatangan turis di Bandara Ngurah Rai Bali.
Ilustrasi kedatangan turis di Bandara Ngurah Rai Bali. /Dok Humas PT Angkasa Pura I

 

BANJARNEGARAKU.COM - Kini orang asing dari 159 negara tidak lagi bebas kunjungan ke Indonesia. Mereka harus mengurus Visa terlebih dahulu di negaranya. Namun ada 92 negara di antaranya dapat keleluasan Visa On Arrival (VOA) bisa mengurus visa saat tiba di Indonesia. Hanya 10 negara yang masih bebas mengurus visa yaitu negara-negara ASEAN saja.

Penghentian sementara kebijakan BVK untuk 159 negara itu ditetapkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor M.HH-GR.01.07 Tahun 2023 yang disahkan pada 7 Juni 2023.

Visa kunjungan sebetulnya sudah tidak ada lagi sejak bulan Maret 2020. Keputusan itu dibuat mengikuti aturan adanya protokol kesehatan baik secara nasional maupun internasional karena pandemi COVID-19.

Baca Juga: Mahfud MD Khatib Sholat Idul Adha di MAJT, Prof Nur Khoirin: Ada Lomba Takbir Asyik di Malam Takbiran

Seiring membaiknya keadaan pandemi, ada 92 diberi kelonggaran visa on arrival (voa). Sebanyak 92 negara yang menjadi subyek VoA diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-0133.GR.01.01 Tahun 2023.

Dalam Pasal 43 Ayat 2 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian disebutkan bahwa pemberian bebas visa bagi negara tertentu harus mempertimbangkan asas resiprokal atau timbal balik.

Presiden Joko Widodo Rabu 21 Juni 2023 juga menegaskan ada evaluasi dahulu untuk memutuskan penghentian visa bebas kunjungan bagi 159 negara tersebut.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: kemlu.go.id Dirjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x