Turis dari 159 Negara yang Berkunjung ke Indonesia Harus Urus Visa Dahulu, Ini Penjelasannya...

- 22 Juni 2023, 18:54 WIB
Ilustrasi kedatangan turis di Bandara Ngurah Rai Bali.
Ilustrasi kedatangan turis di Bandara Ngurah Rai Bali. /Dok Humas PT Angkasa Pura I

Baca Juga: Ada Amalan Sunnah di Bulan Dzulhijjah yang Dianjurkan Seperti Puasa Arafah,Ini Kata Ustadz Khalid Basalamah

Jika dahulu dibuka total sekarang dievaluasi. Pertimbangan yang diambil adalah memberikan manfaat kepada negara atau tidak. Semua negara juga mempertimbangkan seperti itu.

Dilansir dari kantor berita Antara, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengimbau warga negara asing (WNA) dari 159 negara itu agar mengikuti peraturan dan ketentuan yang saat ini berlaku di Indonesia, baik yang akan berwisata, studi, bekerja, maupun memiliki keperluan lain di Indonesia.

Ke depan, dia meminta Pemerintah Indonesia terus mengevaluasi kebijakan BVK bagi negara-negara sahabat guna memastikan kualitas WNA yang masuk ke Indonesia.

Dilansir dari laman imigrasi Singaraja Bali, aturan 92 negara yang dapat BVK atau Visa on Arrival adalah tidak perlu penjamin.

WNA bisa mengajukan VOA di Bandara.

Tamu yang datang di terminal kedatangan domestik di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar
Tamu yang datang di terminal kedatangan domestik di bandara internasional I Gusti Ngurah Rai Denpasar Denpasar Update

Tidak bisa alih status jadi izin tinggal terbatas.

Berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: kemlu.go.id Dirjen Imigrasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah