Jika dahulu dibuka total sekarang dievaluasi. Pertimbangan yang diambil adalah memberikan manfaat kepada negara atau tidak. Semua negara juga mempertimbangkan seperti itu.
Dilansir dari kantor berita Antara, Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengimbau warga negara asing (WNA) dari 159 negara itu agar mengikuti peraturan dan ketentuan yang saat ini berlaku di Indonesia, baik yang akan berwisata, studi, bekerja, maupun memiliki keperluan lain di Indonesia.
Ke depan, dia meminta Pemerintah Indonesia terus mengevaluasi kebijakan BVK bagi negara-negara sahabat guna memastikan kualitas WNA yang masuk ke Indonesia.
Dilansir dari laman imigrasi Singaraja Bali, aturan 92 negara yang dapat BVK atau Visa on Arrival adalah tidak perlu penjamin.
WNA bisa mengajukan VOA di Bandara.
Tidak bisa alih status jadi izin tinggal terbatas.
Berlaku 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari lagi.