Beli Tanah Lebih Baik Suratnya Masih Berupa Girik, Letter C, atau D Dibanding Sertifikat? Ini Penjelasannya

- 5 Juli 2023, 10:55 WIB
Tri Karjono, Tri Karjono, Petani di Jawa Tengah, Penulis Buku Mengulas Fakta Pertanian
Tri Karjono, Tri Karjono, Petani di Jawa Tengah, Penulis Buku Mengulas Fakta Pertanian /Ali A/

Bertahun-tahun kita mengetahui bahwa biaya sertifikasi tanah yang oleh masyarakat kalangan menengah bawah dianggap mahal. Tak hanya itu, biaya balik nama sertifikat juga mahal Jika tanah itu mau dijual lagi atau proses jual beli.

Sebenarnya persoalan mahalnya biaya sertigfikasi tanah sudah berusaia diurai oleh dan dicari jalan keluarnya oleh Pemerintah RI.

Sebagai sebuah solusi, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan Instruksi Presiden (Inpres) No 2 Tahun 2018. Pemerintah berencana menyelenggarakan program nasional PTSL yakni program Penerbitan Sertifikat Tanah secara gratis bagi kelompok masyarakat tertentu.

Hal ini mengingat bahwa biaya yang dikeluarkan untuk penerbitan sertifikat tidak sedikit, sehingga bagi sebagian masyarakat menjadi problem tersendiri.

Baca Juga: Samsat Keliling Banjarnegara Rabu 5 Juli 2023, Ada di 3 Lokasi Berikut Jadwal Lengkapnya

Diketahui bahwa sertifikat tanah merupakan dokumen berharga yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Sertifikat tanah merupakan bentuk legalitas dalam hal penguasaan atas sebidang tanah milik seseorang.

Dengan surat tersebut kita memiliki kejelasan status hukum, dan terhindar dari sengketa tanah yang bisa terjadi di masa yang akan datang. Walau masih kadang kita dengar ada kasus sertifikat ganda.

Baca Juga: Habib Novel Alaydrus: Sehabis Sholat Baca Dzikir Ini Agar Saat Buka Dompet Rezeki Selalu Tetap Datang

Harapan Keuntungan dari Sertifikat Lahan Pertanian

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Berbagai Sumber Tri Karjono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah