Oknum Polri Terlibat Kasus Jual Beli Ginjal, Terima Komisi Rp612 Juta

- 21 Juli 2023, 15:16 WIB
Para tersangka TPPO modus penjualan ginjal internasional Bekasi-Kamboja.
Para tersangka TPPO modus penjualan ginjal internasional Bekasi-Kamboja. /PMJ/ Fajar/

BANJARNEGARAKU.COM - Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan adanya oknum Polri yang terlibat dalam kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) penjualan ginjal yang dilakukan di Kamboja.

 

Oknum tersebut berinisial M dengan pangkat Aipda. Dari keterlibatannya tersebut, Aipda M menerima uang sebesar Rp612 Juta dari para tersangka.

"Yang bersangkutan menerima uang sejumlah Rp612 juta, ini menipu pelaku-pelaku ini yang menyatakan yang bersangkutan bisa mengurus agar tidak dilanjutkan kasusnya," kata Haryadi dikutip Banjarnegaraku.com dari PMJNews.

Baca Juga: Dokter Ahli Sebut Luka Saraf David Ozora Permanen, Ini Tak Bisa Pulih 100 Persen...

Dalam kasus ini, Aipda M berperan untuk menghalangi proses penyelidikan dengan cara berusaha untuk mencegah.

"Oknum anggota Polri atas nama Aipda M, ini anggota yang berusaha mencegah, merintangi, baik langsung maupun secara tidak langsung proses penyidikan yang dilakukan oleh tim gabungan," ujarnya.

Tidak hanya itu, Aipda M juga menyarankan pada para tersangka untuk membuang hp dan berpindah-pindah tempat guna untuk menghindari pengejaran polisi.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x