BANJARNEGARAKU.COM - Bagi pelaku usaha yang ingin mendaftar sertifikasi halal untuk produknya harus waspada adanya penipuan. Kemenag menegaskan bahwa pendaftaran sertifikasi halal hanya bisa dilakukan melalui aplikasi PUSAKA Kemenag Superapps atau juga melalui laman https://ptsp.halal.go.id/.
Hal tersebut diungkapkan oleh Staf Khusus Menteri Agama Wibowo Prasetyo saat Media Gathering yang digelar oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
"Pelaku usaha hanya perlu mengunduh aplikasi PUSAKA Kemenag dari Playstore atau Appstore untuk mendaftar sertifikasi halal. Bisa juga melalui laman ptsp.halal.go.id," kata Wibowo dikutip Banjarnegaraku.com dari laman resmi Kemenag.
Baca Juga: Indonesia Jalin Kerjasama dengan Perusahaan Kaca Asal China untuk Hilirisasi Industri Kaca
Wibowo mengatakan bahwa pendaftaran hanya bisa dilakukan melalui dua saluran tersebut. Maka para pelaku usaha harus waspada, karena apabila ada yang lainnya sudah dipastikan palsu.
Ia juga menerangkan bahwa para pelaku usaha cukup mendownload aplikasi PUSAKA saja. Di aplikasi ini juga tersedia panduan pendaftarannya, sehingga mempermudah masyarakat.
Menurutnya, promram ini merupakan bagian dari transformasi digital Kemenag yang bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat.