Baca Juga: KPK Salah Prosedur, Tidak Boleh Menangkap Kepala Basarnas yang TNI Aktif
Selain itu, Kepala BPJPH Aqil Irham menuturkan bahwa sekarang daftar sertifikasi halal bisa dilakukan dengan mudah yakni secara online.
"Sekarang pelaku usaha tidak perlu repot-repot membawa setumpukan berkas lagi untuk mendaftar sertifikasi halal. Tinggal klik dan unggah di aplikasi saja," ujar Aqil.***