MAKI Mengadu ke Dewas: Alexander Salah Prosedur OTT, Tersangka Bisa Lolos

- 2 Agustus 2023, 15:25 WIB
Boyamin Saiman
Boyamin Saiman /Antara

 

BANJARNEGARAKU.COM - Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendatangi Dewan Pengawas (Dewas) KPK untuk menyerahkan surat laporan pada 2 Agustus 2023. MAKI melaporkan dugaan pelanggaran kode etik atas penetapan tersangka eks Kabasarnas. Kesalahan prosedur OTT yang dilakukan ini bisa menyebabkan tersangka lolos saat di pengadilan.

 

Surat yang ditandatangani koordinator MAKI, Boyamin SH, diserahkan ke Dewas KPK oleh Kurniawan Adi Nugroho SH selaku kuasa hukum MAKI. Surat tersebut sudah diterima oleh Subhan A dari pihak kantor KPK pada 2 Agustus 2023.

 

Alexander Marwata diduga telah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku insan KPK. Kode etik yang dimaksud dalam laporan MAKI itu adalah kode etik yang diatur dalam Peraturan Dewan Pengawas KPK nomor 01 tahun 2020. Isinya tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi. 

  • Bekerja sesuai prosedur operasional standar (Standard Operating Procedure atau SOP).
  • Dilarang mengeluarkan pernyataan kepada publik yang dapat mempengaruhi, menghambat atau mengganggu proses penanganan perkara oleh Komisi.

 

Kepada Banjarnegaraku.com Boyamin Saiman membeberkan fakta-fakta yang mendasari laporan kepada Dewas KPK pada Rabu 2 Agustus 2023. 

 

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x