MAKI Mengadu ke Dewas: Alexander Salah Prosedur OTT, Tersangka Bisa Lolos

- 2 Agustus 2023, 15:25 WIB
Boyamin Saiman
Boyamin Saiman /Antara

 Baca Juga: Luar Biasa! Warga Sekampung di Lombok Tengah Kompak Berangkat Haji Bersama

MAKI menduga pimpinan KPK seharusnya dan semestinya telah memberikan persetujuan atas materi jumpa pers. Pada 27 Juli 2023 Alexander membacakan surat yang isinya mengumumkan penetapan Tersangka Heri Alfiandi. Boyamin juga melampirkan materi jumpa pers yang disebarkan kepada wartawan, sebagai pelengkap laporan. 

 

Pelaporan dugaan pelanggaran etik oleh MAKI ini dilakukan peristiwa OTT jelas dan terang dari sisi perencanaan, pelaksanaan dan pertanggungjawabannya. MAKI mengharapkan pada setiap tahapan tidak terjadi pelanggaran prosedur. 

 

"Dewas KPK perlu melakukan audit kinerja kegiatan OTT aquo melalui sarana persidangan etik yang didahului pemeriksaan pendahuluan sebagaimana hukum acara yang berlaku di Dewas KPK," tandas Boyamin.

 

Laporan dugaan pelanggaran etik ini dalam rangka membantu Dewas KPK untuk memberikan sanksi apabila terbukti adanya pelanggaran kode etik dan juga sebaliknya rehabilitasi nama baik jika pelaksanaan OTT telah sesuai prosedur.

 

Apabila Dewas KPK menemukan dugaan pelanggaran etik dalam perkara aquo maka ini sebagai sarana untuk tidak terulang peristiwa yang sama di kemudian hari.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah