MAKI Mengadu ke Dewas: Alexander Salah Prosedur OTT, Tersangka Bisa Lolos

- 2 Agustus 2023, 15:25 WIB
Boyamin Saiman
Boyamin Saiman /Antara

 Baca Juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Penistaan Agama, Monique Menanyakan Kemenag

Kepedulian MAKI dalam perkara ini adalah semata mata memastikan dan mengawal terduga pelaku penerima suap ( Henri Alfiandi ) dilakukan proses hukum yang benar dan akan mendapat putusan yang adil. Baik proses peradilan korupsi oleh pengadilan yang berwenang yaitu pengadilan militer atau pengadilan koneksitas. 

 

"MAKI tidak ingin terduga pelaku penerima suap akan dapat putusan bebas hanya gara gara kesalahan prosedur karena KPK memaksakan tersangka dari militer dibawa ke Pengadilan Umum ( Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ) sebagai akibat penyidikan dilakukan secara mandiri oleh KPK." kata Boyamin menjelaskan maksud surat tersebut. 

 

MAKI mendesak Dewas KPK untuk memerintahkan kepada Pimpinan KPK membentuk tim tetap koneksitas dengan Panglima TNI dan Menteri Pertahanan guna antisipasi di kemudian

Aduan MAKI diharapkan menjadi perhatian Dewas KPK dan Pimpinan KPK. Hal ini supaya dugaan kesalahan prosedur OTT terhadap Henri Alfiandi yang anggota TNI aktif tidak terulang kembali. Kesalahan prosedur sprindik bisa mengakibatkan tersangka lolos saat di pengadilan. MAKI tidak menginginkan pelaku korupsi lolos karena celah ini. ***

 

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah