MAKI Mengadu ke Dewas: Alexander Salah Prosedur OTT, Tersangka Bisa Lolos

- 2 Agustus 2023, 15:25 WIB
Boyamin Saiman
Boyamin Saiman /Antara

 

Poin 2 di atas diprotes oleh pihak TNI sebab Henri Alfiandi masih berstatus TNI aktif. "Hal mana kemudian diprotes oleh Pusat Polisi Militer, dengan alasan bahwa kewenangan menetapkan tersangka yang berasal dari anggota TNI yang masih aktif adalah merupakan kewenangan Puspom TNI," ujar Boyamin menjelaskan. 

 

 

Surat Perintah Penyidikan (sprindik) sebagai dasar diterbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan ( SPDP ) yang berdasar putusan Mahkamah Konstitusi harus diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum dan Tersangka jangka waktu maksimal 7 hari sejak terbit sprindik. 

 

"Hal ini menimbulkan konsekuensi hukum penetapan tersangka oleh KPK sebagaimana dinyatakan oleh Terlapor ( Alexander Marwata ) terhadap Henri Alfiandi ( Kepala Basarnas ) adalah tidak sah karena tidak didasari adanya Sprindik." kata Boyamin saat menjelaskan maksud poin 3.

 

Pengadilan anggota TNI aktif harus dilakukan oleh Pengadilan Militer. "Dengan belum terbentuknya Tim Penyidik Koneksitas namun Alexander Marwata melakukan pengumuman penetapan tersangka adalah diduga melanggar wewenang selaku pimpinan KPK," jelasnya.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah