SK Pengangkatan PPPK Kemenag Diserahkan Serentak pada 15 Agustus 2023

- 11 Agustus 2023, 07:39 WIB
SK Pengangkatan PPPK Kemenag Diserahkan Serentak pada 15 Agustus 2023.
SK Pengangkatan PPPK Kemenag Diserahkan Serentak pada 15 Agustus 2023. /Kemanag.go.id/


BANJARNEGARAKU.COM - Sekjen Kementerian Agama (Kemenag) Nizar Ali mengatakan bahwa total ada 29.069 peserta yang dinyatakan lulus seleksi pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kemenag.

Dijelaskan, saat ini seleksi PPPK Kemenag sudah memasuki tahap akhir. Para peserta yang dinyatakan lolos seleksi akan segera menerima surat keputusan (SK) pengangkatan.

 "Surat Keputusan Pengangkatan PPPK Kementerian Agama formasi tahun 2022 ini akan diserahkan serentak secara nasional pada 15 Agustus 2023, pukul 13.30 WIB," terang Nizar, dilansir Banjarnegaraku.com dari Kemenag.go.id, Jumat 11 Agustus 2023.

Baca Juga: Istilah PPPK Paruh Waktu, Apakah Solusi Terbaik Menyelamatkan Honorer?

Adapun penyerahan SK akan dilakukan di setiap satuan kerja. Khusus untuk formasi pusat dan satuan kerja di Jakarta, penyerahan SK akan dilangsungkan di Auditorium HM Rasjidi, Kemenag.

Pada acara penyerahan SK itu, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) dijadwalkan hadir secara daring untuk memberikan arahan,

"SK pengangkatan akan diserahkan secara simbolis oleh Menag Yaqut Cholil Qoumas," sebut Nizar.

Baca Juga: Intip Gaji PPPK Paruh Waktu, Berapa Sih?

Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin menambahkan, seremonial penyerahan SK akan dilakukan secara hybrid, yakni daring dan luring. Acara dipusatkan di Auditorium HM Rasjidi, Gedung Kementerian Agama. Seluruh satuan kerja yang juga akan menyerahkan SK mengikuti seremonial secara daring.

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: Kemenag.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x