MAKI Protes karena Beli Barang Impor di Bawah 100 Dollar Dilarang Pemerintah

- 19 Agustus 2023, 09:43 WIB
Ilustrasi perdagangan e-commerce crossborder di bawah USD 100 yang akan dilarang pemerintah
Ilustrasi perdagangan e-commerce crossborder di bawah USD 100 yang akan dilarang pemerintah /Brave/2725881 / pixabay

BANJARNEGARAKU.COM - Revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 tahun 2020 menuai polemik antara Menteri Koperasi dan UKM dengan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI). Permendag 50 tahun 2020 ini adalah tentang ketentuan perizinan usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. 

Permendag ini kemudian diajukan revisinya. Beberapa revisi yang diusulkan pada Permendag 50 tahun 2020. 

  • Penjualan produk lokapasar (marketplace) dan platform digital atau social commerce harus melalui izin dan pengenaan pajak yang sama.
  • Platform digital tidak diperbolehkan menjadi produsen atau menghasilkan barangnya sendiri. Sebagai contoh, social commerce seperti TikTok Shop dilarang untuk membawa barangnya langsung dari negara afiliasinya.
  • Menetapkan harga minimum barang impor sebesar 100 dolar AS.

Baca Juga: Jadwal Pagelaran Wayang Kulit, Jumat 18 Agustus 2023: Kincang Banjarnegara, Banyumas, Cilacap, Purbalingga

Maksud usulan ini adalah untuk mencegah masuknya produk-produk dengan harga sangat murah yang dapat mengganggu keberlanjutan UMKM dalam negeri. Permendag ini tidak ingin produk murah harus impor. 

Revisi ini sangat didukung oleh kementerian koperasi dan UKM. Menteri Koperasi dan UMKM, Teten Masduki menambahkan, kebijakan larangan produk asing di bawah Rp1,5 juta atau 100 dollar harus diperkuat dengan hal-hal berikut.

  • Ritel online lewat cross border e-commerce dari asing harus dilarang untuk langsung masuk ke pasar konsumen.
  • Platform digital tidak dapat menjual produk mereka sendiri, atau memiliki merek tersendiri maupun menjual produk-produk dari iuran bisnisnya.
  • Kalau mereka menjual barang juga algoritma mereka akan mengarahkan ke produk-produk mereka, sehingga konsumen di pasar digital hanya akan membeli produk-produk milik atau menambah bisnis mereka. 
  • Barang-barang yang sudah bisa diproduksi di dalam negeri, tidak perlu lagi masuk melalui impor sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo 

Para peritel online dari orang asing ada yang masuk ke konsumen. Mereka harus masuk dulu lewat mekanisme impor biasa, baru mereka jual barangnya di online di sini. Kalau langsung pasti gak bisa bersaing UMKM kita. Karena UMKM di dalam negeri harus mengurus izin edar, SNI, mengurus sertifikasi awal, dan lain sebagainya. Sementara mereka tanpa harus ini lagi, itu yang harus dilarang. 

Protes MAKI terhadap revisi Permendag 50 tahun 2020

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyampaikan pendapat yang berbeda mengenai revisi Permendag 50 tahun 2020 ini. Terutama mengenai pelarangan perdagangan via e-commerce di bawah 100 dolar. Melalui peraturan ini masyarakat tidak bisa membeli produk-produk luar negeri berharga kurang dari Rp 1,5 juta (kurs Rp 15.000/dolar) lagi secara langsung melalui aplikasi. 

Baca Juga: Desa Dermasari Banjarnegara Gelar Ruwat Bumi, Ada Abah Santri dan Wayang Kulit Ki Dalang KRT Jalu Pamungkas

Halaman:

Editor: Ali A

Sumber: berbagai sumber MAKI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x