"Untuk kebaikan negara dan mencegah kerugian negara, MAKI meminta pembatalan rencana perubahan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50 tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik," pungkas pernyataan tertulis tertanggal 18 Agustus 2023 dan ditandatangani Koordinator MAKI, Boyamin Saiman. ***