Polusi Udara Jakarta Tito Karnavian Keluarkan Inmendagri 2 Tahun 2023, Kepala Daerah Harus Fasilitasi WFH

- 24 Agustus 2023, 12:40 WIB
 Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian
Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian /

BANJARNEGARAKU.COM - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 2 Tahun 2023 yang mengarahkan langkah-langkah untuk mengendalikan polusi udara di wilayah Jabodetabek, yang meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Inmendagri ini menginstruksikan sejumlah arahan yang ditujukan kepada kepala daerah dan instansi terkait di wilayah tersebut. Salah satu arahan utama dalam Inmendagri ini adalah penerapan sistem kerja hibrid.

Dikutip banjarnegaraku.com dari situs Sekretariat Kabinet. Kepala daerah diinstruksikan untuk memfasilitasi work from home (WFH) dan work from office (WFO) masing-masing sebanyak 50 persen bagi ASN, karyawan BUMN, dan BUMD.

Baca Juga: WFH 50 Persen Bagi ASN DKI Jakarta Diberlakukan 21 Agustus 2023, Menekan Polusi Jakarta....

Pengecualian dapat diberikan bagi layanan yang melayanai masyarakat secara langsung. Langkah ini diambil untuk mengurangi mobilitas dan polusi akibat penggunaan kendaraan bermotor.

Instruksi ini juga mencakup langkah-langkah seperti pembatasan kendaraan bermotor, peningkatan pelayanan transportasi publik, pengetatan uji emisi kendaraan, penggunaan masker yang lebih optimal, pengendalian emisi lingkungan melalui solusi hijau, serta pengelolaan limbah industri yang lebih baik.

Dalam upaya membatasi kendaraan bermotor, pemerintah daerah diinstruksikan untuk meningkatkan pelayanan transportasi umum. Ini termasuk menambah kapasitas kendaraan umum, memperluas rute, mengatasi kendala di jalur busway, dan memberikan insentif agar masyarakat beralih ke transportasi umum.

Baca Juga: Akibat Polusi Udara Jakarta Meningkat Jokowi Batuk Selama 4 Minggu, Solusi Sandiaga Uno Sistem Kerja Hybrid

Halaman:

Editor: Dimas D. Pradikta

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x