Instruksi tersebut juga menekankan pada peningkatan uji emisi kendaraan dan memperkenalkan insentif bagi kendaraan listrik. Pelarangan pembakaran sampah terbuka, pengendalian polusi dari aktivitas konstruksi, serta upaya penghijauan juga merupakan bagian penting dari arahan ini.
Dalam konteks koordinasi kolaborasi antara pemangku kepentingan lokal dan peran satuan polisi pamong praja (satpol PP) sangat penting. Inmendagri juga mempertimbangkan faktor pendanaan, di mana pemda dapat mengusulkan perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) untuk mendukung implementasi kebijakan.
Instruksi Mendagri ini mulai berlaku pada tanggal 22 Agustus 2023 dan akan dievaluasi sesuai dengan kebijakan yang diambil. Tujuan utama dari Inmendagri adalah menjaga keseimbangan antara perbaikan kualitas udara dan pemulihan ekonomi masyarakat pasca pandemi COVID-19.